Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Jaga Kabupaten Malang yang Kondusif, Gus Cabut Gugatan di MK

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2025 8:31 pm
in Politik
Mantan Kuasa Hukum Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto. Foto: Aisyah Nawangsari Putr

Mantan Kuasa Hukum Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto. Foto: Aisyah Nawangsari Putr

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) telah dicabut. Langkah ini diambil untuk menjaga agar Kabupaten Malang tetap kondusif pasca Pilkada 2024.

Mantan Kuasa Hukum Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan pihaknya melayangkan surat pencabutan ke MK pada 4 Januari 2025. Surat pencabutan ini dibuat sekitar satu bulan setelah gugatan dilayangkan di awal Desember 2024 lalu.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

“Pemberi kuasa punya pertimbangan sendiri. Poinnya adalah bagaimana bisa menjaga kondusitivitas massa yang ada di grassroot. Jadi pemberi kuasa menilai situasi sudah reda, sudah tenang. Jangan sampai (masalah) diperpanjang,” kata Wiwied saat dihubungi Tugu Malang ID, Senin (13/1/2025).

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MK untuk mengesahkan pencabutan tersebut. Belum diketahui kapan pengesahan tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

“Belum ada informasi ya. Pasti MK punya jadwal sendiri kapan keputusan (dikeluarkan),” kata Wiwied.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Gus melayangkan gugatan terhadap KPU Kabupaten Malang selaku penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Sabtu (7/12/2024). Gugatan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran prasyarat pencalonan. KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara dianggap mengabaikan dugaan tersebut dan menganggap apa yang terjadi bukan pelanggaran.

Baca Juga: Polemik Putusan MK tentang Masa Jabatan, Tim Hukum Paslon Gus Konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang

“Itu yang kami ajukan ke MK. Apakah pelanggaran prasyarat ini benar atau tidak tafsirnya,” kata Wiwied.

Di dalam berkas yang dilampirkan dalam gugatan tersebut, paslon Gus mencantumkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan tim lawan saat masa kampanye Pilbup Malang. Di antaranya adalah keterlibatan kepala desa saat kampanye, keterlibatan anak di bawah umur, hingga penggunaan aset milik pemerintah untuk kampanye.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Gugatan MKguskabupaten malangMKPilbup MalangPilkada 2024

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
dibacok

Driver Ojol Dibacok di Tajinan, Alami Luka di Lengan dan Pinggang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.