Kamis, November 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2024 11:57 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka merupakan pacar sekaligus tetangga korban di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

READ ALSO

Tegas! Polres Batu Pecat Anggota Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Penipuan

Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang

Kasus ini awalnya diketahui oleh warga Desa Jenggolo yang menemukan jenazah korban di sebuah gubuk yang ada di tengah kebun pada Selasa (17/12/2024) pagi. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tidak mengenakan celana.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) tersebut pada Rabu (18/12/2024) di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Diketahui tersangka bekerja sebagai buruh tani dan menetap di Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri terduga pelaku dan sarana kendaraan sepeda motor yang digunakan. Kemudian anggota Polres Malang bersama anggota Polsek Kepanjen mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya,” ujar Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Imam menambahkan, pembunuhan terhadap AAS ini dilakukan tersangka secara spontan karena cemburu melihat korban berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan laki-laki lain. Sontak, tersangka memukul korban berkali-kali hingga tewas.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ampelgading adalah Pacar Gelap Korban

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) sore saat tersangka dan korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Mereka menepi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo karena menemui jalan buntu.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Di gubuk tersebut, tersangka dan korban sempat melakukan senggama sebanyak satu kali. Usai berhubungan badan, korban berkomunikasi dengan seseorang di ponselnya. Tersangka yang mengetahui lawan bicara korban adalah laki-laki kemudian merampas ponsel milik korban.

“Tersangka menjadi emosi dan memukul pipi korban. Kemudian tersangka mengambil sebuah meja kayu yang ada di gubuk dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak empat kali,” kata Imam.

Saat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka menyetubuhi korban. Tersangka lalu mengambil ponsel korban dan meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. “Tersangka kembali pulang ke rumahnya,” kata Imam.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah handphone milik korban, pakaian, kartu identitas tersangka, sepeda motor, helm, serta meja kayu yang digunakan sebagai senjata.

Tersangka dijerat pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Pembunuhanpembunuhan di kepanjenPolres Malangtersangka pembunuhan

Related Posts

Tegas! Polres Batu Pecat Anggota Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Penipuan
Hukum & Kriminal

Tegas! Polres Batu Pecat Anggota Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Penipuan

Rabu, 4 Nov 2026
Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang
Hukum & Kriminal

Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang

Jumat, 30 Okt 2026
Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Okt 2026
Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Selasa, 27 Okt 2026
Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib
Hukum & Kriminal

Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib

Minggu, 25 Okt 2026
Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Sabtu, 24 Okt 2026
Next Post
Ilusrasi makanan dan minuman yang digemari Gen Z. Foto/Pinterest.husna.

8 Tren Makanan dan Minuman yang Digemari Gen Z

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.