Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Terima 200 Pengaduan Masalah Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024, OJK Malang Proaktif Melayani Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2024 1:17 pm
in News
OJK Malang

OJK Malang terima 200 aduan laporan pinjol ilegal sepanjang Januari – November 2024. /Foto: Pixabay.com/Bru-nO.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Menjelang berakhirnya tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tercatat menerima sekitar 200 pengaduan masyarakat terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Aduan tersebut diterima OJK Malang sepanjang periode Januari hingga November 2024.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan pihaknya proaktif melayani aduan masyarakat terkait dengan kasus pinjol ilegal. Seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pemblokiran situs, rekening, hingga melibatkan aparat penegak hukum apabila masyarakat mengalami intimidasi atau tindak kekerasan dari oknum pinjol ilegal.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Baca Juga: OJK Malang Terima 21 Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal di Awal 2024

“Kita proaktif, yang pertama adalah kita blokir situsnya. Kedua, kita blokir rekeningnya dan kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena OJK juga mengatur tata cara perilaku penagih hutang atau debt collector,” tutur Biger kepada Tugumalang.id, Kamis (19/12/2024).

Biger juga mengimbau masyarakat apabila mengalami tindakan yang kurang berkenan dari oknum debt collector pinjol ilegal seperti datang di jam istirahat atau di hari libur. Masyarakat dapat melaporkannya ke OJK disertai dengan bukti dan dokumen pendukung apabila mengalami tindakan yang kurang menyenangkan.

Lebih lanjut, dari aduan masalah pinjol ilegal yang diterima oleh OJK. Biger mengatakan sebagian kasus telah diselesaikan melalui mediasi. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan tidak pelanggaran hukum seperti intimidasi dan kekerasan ditangani lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum.

“Memang hasilnya berbeda-beda (penyelesaian pinjol ilegal), ada yang hasilnya diakhiri dengan perdamaian dan ada juga tindakan hukum dari kepolisian. Meskipun ilegal, pinjaman tetap harus dilunasi karena ada perjanjian antara kedua belah pihak,” terangnya.

Meski kasus pinjol di Malang belum tergolong parah jika dibandingkan dengan daerah lain. Tetapi Biger mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran dari pinjol khususnya pinjol ilegal.

Karena prosesnya yang begitu mudah tetapi menimbulkan masalah di belakang karena masyarakat terjebak dengan bunga tinggi. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih Ajak Masyarakat Jatim Perangi Judol dan Pinjol Ilegal

“Awalnya memang terlihat manis tetapi beban bunga sangat tinggi dan larinya membuat masyarakat meminjam lagi dengan bunga yang lebih tinggi,” ujar Biger.

Pihak OJK juga mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan digital. Jika menerima link atau tautan yang mencurigakan sebaiknya tidak terburu-buru mengklik tautan tersebut.

Tetapi apabila masyarakat sudah terlanjur menjadi korban sebaiknya segera melapor melalui website https://iasc.ojk.go.id/. Langkah tersebut sebaiknya segera dilakukan masyarakat kurang dari 15 menit sejak mengklik tautan tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

“Masyrakat harus waspada dan jangan sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui ponsel (telepon seluler),” imbaunya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: OJK MalangOtoritas Jasa Keuanganpinjaman onlinepinjolPinjol Ilegal

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Mendag RI

Pedagang Pasar di Malang Minta Mendag RI Jaga Stabilitas Stok dan Harga Sembako sampai Lebaran 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.