Tugumalang.id – Aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Sejak awal 2024, OJK Malang mencatat telah menerima 21 aduan maupun permintaan informasi soal pinjol dan investasi ilegal.
Plt Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri menjelaskan bahwa pihaknya sepanjang 2024 ini telah menangani 127 layanan konsumen. Mulai pemberian informasi, menerima pengaduan dan penerimaan informasi.
“Di antara layanan konsumen itu, 16,54 persen atau 21 di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Di mana sebanyak 28,57 persen konsumen mengalami penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Malang Fokus Tingkatkan Literasi Jasa Keuangan Masyarakat Disabilitas di 2023
Ditinjau dari jenis usaha pelaku usaha jasa keuangan, 46,46 persen berkaitan dengan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 33,07 persen berkaitan dengan perbankan.
“Secara keseluruhan, mayoritas topik layanan terkait penipuan (15,75 persen) baik yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan maupun financial
technology,” lanjutnya.
Melihat kondisi yang ada, pihaknya juga memberikan tips untuk menghindari pinjol ilegal.
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjaman online ilegal.
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
3. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan gunakan pinjaman online yang berizin OJK.
Baca Juga: Inovasi dan Prestasi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri
“Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email [email protected] atau email [email protected],” tuturnya.
Sedangkan terkait investasi ilegal, pihaknya juga memberikan tips agar terhindar dari jeratan penipuan investasi ilegal.
1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
2. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, OJK ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI) serta Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Sebagai informasi, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. sepanjang Januari 2024.
Dalam kesempatannya, Ismirani juga menyampaikan sektor jasa keuangan di wilayah Malang masih kokoh dan tumbuh positif.
Dikatakan, perbankan di wilayah kerja OJK Malang yang menunjukkan kinerja solid dan resilien sepanjang 2023, dengan pertumbuhan kredit double digit mencapai 15,77 persen yoy.
Kemudian pertumbuhan investor pasar modal di wilayah kerja OJK Malang juga menunjukkan pertumbuhan double digit sebesar 18,11 persen menjadi 259.940 investor.
Data sektor IKNB juga masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Kantor OJK Malang juga terus menjalankan secara rutin dan berkelanjutan program kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen.
Seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah perdesaan.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A