Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Hukum Bekerja dalam Islam

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024 8:29 pm
in Catatan
Ilustrasi hukum bekerja dalam Islam. Foto/Pixabay

Ilustrasi hukum bekerja dalam Islam. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dalam Islam bekerja bukan hanya semata-mata tentang penghasilan tetapi lebih pada prinsip kemandirian hidup dan pentingnya menjaga kehormatan.

Pekerjaan apapun yang kita jalani asalkan dengan cara yang baik dan halal merupakan ibadah itu sendiri serta bernilai pahala di sisi Allah SWT.

READ ALSO

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Dengan niat untuk melindungi diri dari kemiskinan dan meminta-minta atau berharap kepada pemberian orang lain apalagi menjadi beban orang lain, maka bekerja menjadi sangat mulia.

Baca Juga: Jadi Narasumber di Talkshow Islamic Business Exhibition 2024, Sam HC Kritisi Peran Pemerintah Hingga Bicara Cara Pandang Soal UMKM

Sementara jika seseorang menjadi kepala keluarga selain harus mencukupi kebutuhan dasar dirinya ia juga harus mencukupi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya maka baginya hukum bekerja menjadi wajib.

Nabi Muhammad SAW pernah menjumpai seorang pemuda yang gigih bekerja saban hari. Suatu hari pemuda tersebut seperti sedang dikomentari oleh beberapa Sahabat Nabi yang menyayangkan waktu pemuda itu hanya dihabiskan untuk bekerja bukan beribadah atau menuntut ilmu atau berjihad.

Menjumpai itu Kanjeng Nabi menegur Sahabat tersebut. Nabi bersabda:

إن كان خرج يسعى على ولده صغارا فهو فى سبسل الله، وإن كان خرج يسعى على ابوين شيخين كبيرين فهو فى سبسل الله، وإن كان خرج يسعى على نفسه يعفّها فهو فى سبسل الله

“Jika ia bekerja untuk mencukupi anaknya, atau mencukupi kebutuhan kedua orangtuanya, atau untuk mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan menghindari perkara haram, maka ia sedang berjihad di jalan Allah SWT” (HR. Thabrani).

Baca Juga: Dimulai Besok! IIBF DPD Kota Malang Hadirkan Hal Baru di Event Islamic Business Exhibition 2024

Nabi juga bersabda tentang pentingnya bekerja supaya tidak menjadi peminta-minta.

لان يأخذ أحدكم أحبله خير له من ان يسأل الناس

“Sungguh jika kalian mengambil tali, pergi ke gunung mengangkut kayu bakar, kemuadian menjualnya, lalu makan dan bersedekah tentu itu lebih baik baginya daripada meminta-minta, (HR. Bukhari).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Achmad Nilam

Editor: Herlianto. A

Tags: hukumHukum BekerjaHukum Islamislam

Related Posts

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas
Catatan

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Senin, 31 Agu 2026
Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah
Catatan

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Minggu, 30 Agu 2026
Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang
Catatan

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’
Catatan

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Senin, 24 Agu 2026
Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?
Catatan

Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Minggu, 23 Agu 2026
Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Kopi merah jambuwer. Dok buari untuk tugumalang.id

Potensi Tembus 16.000 Ton per Tahun, Kopi Lereng Kawi Perlu Terus Diorbitkan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.