Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Eks Kepala Dinkes Kota Batu Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
November 7, 2024 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). Ini setelah Kartika dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji senilai Rp197 juta.

Kebijakan pemecatan ASN sendiri telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan jika sesuai aturan yang berlaku, maka konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana berkaitan dengan jabatan akan diberhentikan.

Baca Juga: Pemkot Batu Tetap Kawal Hak Pendidikan 5 Pelaku Kekerasan Anak Pasca Vonis Penjara

”Iya, sesuai aturan begitu. Namun kita masih menunggu dasar surat dari pengadilan, yang sampai saat ini belum kita terima. Baru setelah itu nanti Pemkot Batu akan memberikan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan,” ungkapnya dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan vonis Kartika sendiri diketok palu oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024). Bersama pihak rekanan, Abdul Khanif, Kartika divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pejabat di Pemkot Batu Dimutasi, Siapa Saja?

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.

Meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dan lolos seleksi jabatan tersebut. Namun karir perempuan dengan harta laporan kekayaan senilai Rp 3 miliar lebih itu kini akan terhenti gara-gara korupsi.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNdinkesDinkes Kota BatuHeadlineKorupsi

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Gelar kuliah tamu, Fakultas Psikologi UM asah kompetensi psikometri digital mahasiswa. /Foto: Dok.Fakultas Psikologi UM

Asah Kompetensi Psikometri Digital, Mahasiswa Psikologi UM Siap Hadapi Tantangan Global

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.