Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Eks Kepala Dinkes Kota Batu Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
November 7, 2024 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). Ini setelah Kartika dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji senilai Rp197 juta.

Kebijakan pemecatan ASN sendiri telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan jika sesuai aturan yang berlaku, maka konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana berkaitan dengan jabatan akan diberhentikan.

Baca Juga: Pemkot Batu Tetap Kawal Hak Pendidikan 5 Pelaku Kekerasan Anak Pasca Vonis Penjara

”Iya, sesuai aturan begitu. Namun kita masih menunggu dasar surat dari pengadilan, yang sampai saat ini belum kita terima. Baru setelah itu nanti Pemkot Batu akan memberikan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan,” ungkapnya dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan vonis Kartika sendiri diketok palu oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024). Bersama pihak rekanan, Abdul Khanif, Kartika divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pejabat di Pemkot Batu Dimutasi, Siapa Saja?

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.

Meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dan lolos seleksi jabatan tersebut. Namun karir perempuan dengan harta laporan kekayaan senilai Rp 3 miliar lebih itu kini akan terhenti gara-gara korupsi.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNdinkesDinkes Kota BatuHeadlineKorupsi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Gelar kuliah tamu, Fakultas Psikologi UM asah kompetensi psikometri digital mahasiswa. /Foto: Dok.Fakultas Psikologi UM

Asah Kompetensi Psikometri Digital, Mahasiswa Psikologi UM Siap Hadapi Tantangan Global

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.