Sabtu, Juli 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Kadinkes Kota Batu Divonis 15 Bulan Penjara, Nilai Korupsinya Rp197 Juta

Redaksi by Redaksi
November 6, 2024 3:32 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Kadinkes Kota Batu

Eks Kadinkes Kota Batu saat disidang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Tri Wulandari, terdakwa atas perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji diputus vonis hukuman 15 bulan penjara. Sebelumnya, ia mengajukan pleidoi tak bersalah.

Dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024), Kartika yang disidang bersama pihak rekanan, Abdul Khanif diputus bersalah atas tindakan merugikan keuangan negara senilai Rp197 juta.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Baca Juga: Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian. Bahwa dalam persidanganyang digelar Selasa (5/11/2024), tim jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa.

“Terdakwa Kartika Trisulandari diputus pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ungkap Januar, Rabu (6/11/2024).

Terhadap putusan tersebut, Kartika menyebut masih akan mempertimbangkan putusan dakwaan tersebut. “Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.

Hukuman yang sama dijatuhkan pada Abdul Khanif, pihak rekanan yang bertugas mengurusi dokumen paket tender kepada pihak swasta. Lain hal dengan Abdul Khanif, ia menyatakan menerima putusan hakim. ‘

“Atas putusan tersebut, untuk terdakwa (Abdul Khanif.red) menyatakan menerima,” kata Januar.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair. Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Kartika dan Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. Namun ditolak oleh penuntut umum dalam sidang replik-duplik.

Baca Juga: Mantan Kadinkes Kota Batu Mulai Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

“Sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding,” imbuh Januar.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Eks Kadinkes Kota BatuKorupsiPengadilan Tipikor SurabayaPuskesmas Bumiaji Kota Batu

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Top 4 kucing viral di Indonesia selain Bobby Kertanegara yang memiliki banyak penggemar di kalangan cat lovers. /Foto: Tangkapan layar Instagram @bobbykertanegara.

Top 4 Kucing Viral di Indonesia, Ternyata Enggak Hanya Bobby Kartanegara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.