Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso

Redaksi by Redaksi
September 13, 2024 7:32 pm
in Hukum & Kriminal
Pengeroyokan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkapkan pengeroyokan yang menewaskan ASA (17) tak hanya terjadi satu kali. Remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Krangploso, Kabupaten Malang pada Rabu (4/9/2024) malam. Pengeroyokan kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (6/9/2024) malam.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Sebelum terjadi penganiayaan, di bulan Agustus korban mengunggah status Whatsapp yang menunjukkan dirinya mengenakan seragam perguruan silat PSHT. Salah satu tersangka yang merupakan teman korban, MAS (17) kemudian menanyakan apa benar ia merupakan warga PSHT.

Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak

“Korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah tersangka. Mereka menanyakan maksud korban mengunggah status Whatsapp karena korban itu bukan anggota perguruan silat,” terang Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (19/9/2024).

Korban kemudian diminta membuat video klarifikasi terkait unggahannya tersebut. Akan tetapi, meski korban telah membuat video klarifikasi, ia tetap dianiaya oleh para tersangka.

Pada Rabu (4/9/2024), tersangka MAS berkomunikasi dengan korban lewat Whatsapp dan merencakan pertemuan pada pukul 19.00 di rumah MAS. Korban pun datang ke rumah MAS.

Di saat bersamaan, tersangka VM (16) dan RAF (17) datang ke rumah MAS untuk mengambil seragam PSHT milik RAF yang tertinggal di sana. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang ke rumah MAS, yakni Ahmad Erfendi alias Somad (20) dan Achmat Ragil (19). Sejumlah saksi pun ada di dalam rumah tersebut.

“Mereka membahas terkait korban yang bukan merupakan warga PSHT dan semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi,” kata Nur.

Baca Juga: Satu Tersangka Pengeroyokan di Karangploso Diduga Merupakan Teman Korban

Korban pun menuliskan surat pernyataan yang didikte oleh tersangka Ragil. Ia kemudian membacakan surat tersebut dalam video yang diambil oleh seorang saksi dengan menggunakan handphone milik MAS.

Sekitar pukul 20.00, tersangka Ragil mengajak korban duel satu lawan satu di sebuah lapangan yang ada di Sumbernyolo atau TKP pertama. Ragil merupakan tersangka yang pertama kali melawan korban, dilanjutkan oleh VM, MAS, RAF, dan Somad.

“Saat itu kondisi korban masih biasa saja dan masih sempat berbincang-bincang. Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing,” kata Nur.

Dua hari kemudian, pada Jumat (6/9/2024) pukul 18.30, korban kembali datang ke rumah MAS dengan membawa sepeda motor. Di rumah MAS ternyata sudah ada beberapa tersangka dan saksi. Mereka bersama korban bersama-sama menuju tempat latihan PSHT di Petren Ngijo, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, terdapat 10 orang tersangka yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain MAS, VM, RAF, Somad, dan Achmat, tersangka lainnya yang turut menganiaya korban adalah PIAH (15), RH (15), RFP (17), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudhistira (19).

Di sana, MAS mengajar siswa PSHT dan korban pun mengikuti latihan tersebut di barisan paling belakang. Tiba-tiba, tersangka VM yang ada di lokasi menganiaya korban. Alih-alih melerai, tersangka lainnya ikut menganiaya korban hingga ia tak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Prasetya Husada Karangploso dan dirujuk ke RS Tk II Soepraoen. Setelah dirawat selama enam hari, korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024).

“Dari hasil visum yang kami peroleh, yang menyebabkan korban meninggal dunia itu (pengeroyokan) di TKP kedua,” kata Nur.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Headlinekarangplosopengeroyokan anggota perguruan silatpengeroyokan karangplosoperguruan silatPersaudaraan Setia Hati Teratepsht

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Pohon Tumbang

Pohon Tumbang di Gondanglegi, Timpa Kabel dan Mobil

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.