Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Awalnya Hanya PDI Perjuangan dan PKB, Kini 5 Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup Malang Tanpa Koalisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 8:05 pm
in Politik
Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Partai pengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Wakil Calon Bupati (Bacawabup) di Kabupaten Malang berubah. Awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup Malang tanpa koalisi, kini Gerindra, Golkar, dan Nasdem bisa melakukan hal tersebut.

Mahkamah Konsitusi (MK) menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Jika sebelumnya partai harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, maka kini ambang batas tersebut diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Kabupaten Malang Turun ke Jalan, Usulkan Pasangan Sanusi-Gunawan

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, putusan ini bisa langsung berlaku atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sehingga, putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Di Kabupaten Malang, awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang.

Baca Juga: Isu Sutiaji Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Kota Malang, Made Sebut Kemungkinan Gaet Tokoh Non Partai

PDI Perjuangan memiliki 13 kursi atau 26 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Malang. Sementara PKB memiliki 11 kursi atau 22 persen dari total kursi.

Dengan adanya putusan MK ini, maka partai-partai selain PDI Perjuangan dan PKB juga memiliki kesempatan untuk mengusung calon mereka masing-masing tanpa berkoalisi. Partai lainnya yang memeroleh suara sah di atas 6,5 persen di Kabupaten Malang adalah Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

“(Dalam mengusung calon) tidak harus mendapat dukungan 20 persen,” ujar Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr Wahyudi.

Bahkan, partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang masih bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Suara mereka di Pemilu 2024 masih bisa digabungkan dengan partai lain agar cukup untuk mengusung calon kepala daerah.

Beberapa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang, namun mendapatkan jumlah suara yang cukup banyak adalah PPP, PAN, dan PSI. Jika digabung, suara mereka cukup untuk mengusung satu pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

“Betul (suara partai bisa digabung) dan tidak harus sampai 20 persen,” kata Wahyudi.

Melansir situs mkri.go.id, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Pilkada merugikan hak partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.

Oleh karena itu, pihaknya mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh yang mempermasalahkan pasal tersebut.

“Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

Berikut adalah persentase suara partai di Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 lalu:

PDI Perjuangan 22,9 persen
PKB 19 persen
Gerindra 16,7 persen
Golkar 12,5 persen
Nasdem 8,5 persen
PKS 5,2 persen
PPP 3,9 persen
Demokrat 3,7 persen
PAN 2 persen
PSI 2 persen
Partai Hanura 1 persen
Partai Gelora 0,8 persen
Partai Buruh 0,4 persen
Perindo 0,4 persen
Partai Ummat 0,2 persen
PBB 0,1 persen
PKN 0,1 persen

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangMahkamah KonstitusiPDI PerjuanganpkbPutusan MK

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.