Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Awalnya Hanya PDI Perjuangan dan PKB, Kini 5 Parpol Bisa Usung Cabup-Cawabup Malang Tanpa Koalisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2024 8:05 pm
in Politik
Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi Pemilu. Selain PDI Perjuangan dan PKB beberapa partai bisa usung calon di Pilkada Kabupaten Malang tanpa koalisi Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Partai pengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Wakil Calon Bupati (Bacawabup) di Kabupaten Malang berubah. Awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bacabup dan Bacawabup Malang tanpa koalisi, kini Gerindra, Golkar, dan Nasdem bisa melakukan hal tersebut.

Mahkamah Konsitusi (MK) menurunkan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.

READ ALSO

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Jika sebelumnya partai harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, maka kini ambang batas tersebut diturunkan dan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Kabupaten Malang Turun ke Jalan, Usulkan Pasangan Sanusi-Gunawan

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi, putusan ini bisa langsung berlaku atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sehingga, putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Di Kabupaten Malang, awalnya hanya PDI Perjuangan dan PKB yang bisa mengusung Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang.

Baca Juga: Isu Sutiaji Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Kota Malang, Made Sebut Kemungkinan Gaet Tokoh Non Partai

PDI Perjuangan memiliki 13 kursi atau 26 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Malang. Sementara PKB memiliki 11 kursi atau 22 persen dari total kursi.

Dengan adanya putusan MK ini, maka partai-partai selain PDI Perjuangan dan PKB juga memiliki kesempatan untuk mengusung calon mereka masing-masing tanpa berkoalisi. Partai lainnya yang memeroleh suara sah di atas 6,5 persen di Kabupaten Malang adalah Gerindra, Golkar, dan Nasdem.

“(Dalam mengusung calon) tidak harus mendapat dukungan 20 persen,” ujar Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Prof Dr Wahyudi.

Bahkan, partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang masih bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Suara mereka di Pemilu 2024 masih bisa digabungkan dengan partai lain agar cukup untuk mengusung calon kepala daerah.

Beberapa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Malang, namun mendapatkan jumlah suara yang cukup banyak adalah PPP, PAN, dan PSI. Jika digabung, suara mereka cukup untuk mengusung satu pasangan Bacabup dan Bacawabup Malang.

“Betul (suara partai bisa digabung) dan tidak harus sampai 20 persen,” kata Wahyudi.

Melansir situs mkri.go.id, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Pilkada merugikan hak partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.

Oleh karena itu, pihaknya mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh yang mempermasalahkan pasal tersebut.

“Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

Berikut adalah persentase suara partai di Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 lalu:

PDI Perjuangan 22,9 persen
PKB 19 persen
Gerindra 16,7 persen
Golkar 12,5 persen
Nasdem 8,5 persen
PKS 5,2 persen
PPP 3,9 persen
Demokrat 3,7 persen
PAN 2 persen
PSI 2 persen
Partai Hanura 1 persen
Partai Gelora 0,8 persen
Partai Buruh 0,4 persen
Perindo 0,4 persen
Partai Ummat 0,2 persen
PBB 0,1 persen
PKN 0,1 persen

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangMahkamah KonstitusiPDI PerjuanganpkbPutusan MK

Related Posts

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan
Politik

HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan

Sabtu, 25 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi aturan Pilkada yang berubah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

MK Ubah Aturan Pilkada, Apa Pengaruhnya ke Peta Politik di Kabupaten Malang?

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.