Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penanganan Dugaan Suap Gratifikasi Gus Ali dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Dinilai Lamban

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2024 1:23 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang sebagai ilustrasi pelaporan Gus Ali. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang sebagai ilustrasi pelaporan Gus Ali. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kuasa hukum pelapor dugaan kasus dugaan suap gratifikasi yang dilakukan Gus Ali Ahmad dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, menilai penanganan yang dilakukan Polda Jawa Timur sangat lamban.

Tim kuasa hukum DM (pelapor) melayangkan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Polda Jatim pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Baca Juga: Gus Ali DPR RI Petahana di Malang Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Main Mata dengan Ketua KPU Kabupaten Malang

Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat mengatakan, surat yang dilayangkan divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim itu pada dasarnya merupakan upaya untuk mengungkap dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret 2024 pukul 19.00 WIB lalu.

Berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim kepada tim kuasa hukum pelapor, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan.

Untuk mengungkap kasus ini, pihak pelapor telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi. Tim Unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor.

Baca Juga: Rumor PKB Usung Gus Ali Panaskan Bursa Pilkada 2024 Kota Batu

“Kami mendapatkan kabar Tim Unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama Ali Ahmad yang berisi sejumlah uang. Tim Unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” kata Bakti.

Ia meminta kepada Polda Jawa Timur, khususnya Divisi Tipikor Unit 2 untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu.

Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat perkara tersebut.

“Kami juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat pemeriksaan,” kata Bakti.

Mereka melaporkan Gus Ali dan Anis Suhartini atas dugaan tindak pidana gratifikasi politik, tepatnya menggunakan Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” kata Bakti.

Diberitakan sebelumnya, Anis Suhartini dan Gus Ali Ahmad dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui kuasa hukum Bakti Riza Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara.

Anis diduga mengajukan rancangan anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad agar anggota DPR RI tersebut bisa kembali melenggang ke Senayan di Pemilu 2024 lalu. RAB juga berisi keperluan pribadi Anis.

Untuk mengkondisikan hal tersebut, Anis diduga melibatkan puluhan anggota PPK, PPS, dan KPPS di Kabupaten Malang.

Mereka tergabung dalam grup Whatsapp yang diberi nama Saber Group. Grup ini digunakan untuk memantau pergerakan serta distribusi uang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Anis SuhartiniDPRD RIgus aliKPU Kabupaten Malang

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto/M Sholeh)

Dewan Puji Capaian Silpa APBD Kota Malang di Kepemimpinan Wahyu Hidayat, Terendah Sejak 5 Tahun Terakhir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.