MALANG, Tugumalang.id – Kuasa hukum pelapor dugaan kasus dugaan suap gratifikasi yang dilakukan Gus Ali Ahmad dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, menilai penanganan yang dilakukan Polda Jawa Timur sangat lamban.
Tim kuasa hukum DM (pelapor) melayangkan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Polda Jatim pada Kamis (20/6/2024) kemarin.
Baca Juga: Gus Ali DPR RI Petahana di Malang Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Main Mata dengan Ketua KPU Kabupaten Malang
Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat mengatakan, surat yang dilayangkan divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim itu pada dasarnya merupakan upaya untuk mengungkap dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret 2024 pukul 19.00 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim kepada tim kuasa hukum pelapor, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan.
Untuk mengungkap kasus ini, pihak pelapor telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi. Tim Unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor.
Baca Juga: Rumor PKB Usung Gus Ali Panaskan Bursa Pilkada 2024 Kota Batu
“Kami mendapatkan kabar Tim Unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama Ali Ahmad yang berisi sejumlah uang. Tim Unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” kata Bakti.
Ia meminta kepada Polda Jawa Timur, khususnya Divisi Tipikor Unit 2 untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu.
Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat perkara tersebut.
“Kami juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat pemeriksaan,” kata Bakti.
Mereka melaporkan Gus Ali dan Anis Suhartini atas dugaan tindak pidana gratifikasi politik, tepatnya menggunakan Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” kata Bakti.
Diberitakan sebelumnya, Anis Suhartini dan Gus Ali Ahmad dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui kuasa hukum Bakti Riza Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara.
Anis diduga mengajukan rancangan anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad agar anggota DPR RI tersebut bisa kembali melenggang ke Senayan di Pemilu 2024 lalu. RAB juga berisi keperluan pribadi Anis.
Untuk mengkondisikan hal tersebut, Anis diduga melibatkan puluhan anggota PPK, PPS, dan KPPS di Kabupaten Malang.
Mereka tergabung dalam grup Whatsapp yang diberi nama Saber Group. Grup ini digunakan untuk memantau pergerakan serta distribusi uang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A

























