Minggu, Oktober 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Direktur Pengembang Perumahan di Karangploso Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2024 4:35 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Tersangka direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Korban dari kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia dilaporkan oleh korban berinisial JW (51) yang membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp298 juta di perumahan Green View yang berada di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.

READ ALSO

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp215 juta kepada tersangka setelah tersangka menjanjikan pembangunan rumah akan segera dilakukan apabila pembayaran mencapai 50 persen dari harga yang disepakati.

Baca Juga: DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa akan dilakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun kemudian tidak dilakukan pembangunan oleh PT Hadara Propertindo Jaya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (16/5/2024).

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan properti. Foto: Polres Malang
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan properti. Foto: Polres Malang

Kepada korban, tersangka beralasan ada kendala dalam pembangunan. Ia pun membujuk korban agar mengganti lokasi tanah kavling yang awalnya dibeli di Green View menjadi di D’Orange Village.

Baca Juga: Puluhan Customer Perumahan Grand Emerald Malang Geruduk Pengembang Perumahan

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling baik yang di Green View maupun D’Orange Village. Setiap kali korban meminta kejelasan, tersangka selalu berkelit. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 4 Maret 2024.

Pada Jumat (5/5/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

Gandha menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada korban, padahal tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” terang Gandha.

Tersangka diketahui kerap mengikuti pameran perumahan untuk mencari pembeli. Setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh korban dengan harga bervariasi mulai Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya korban lain dari aksi tersangka. “Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” kata Gandha.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: pengembang perumahanpenggelapanPenipuanPerumahan di Karangploso

Related Posts

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Sabtu, 24 Okt 2026
Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Ramai Dibincangkan Publik, Berikut Penjelasan UKT di Perguruan Tinggi Beserta Ketentuan Besarannya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.