Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Jati di Kawasan Perhutani, Pemuda Sumawe Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2024 5:21 pm
in Hukum & Kriminal
tebang pohon jati

Kayu jati yang belum sempat diangkut tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemuda bernama Soy Arifin (29) nekad tebang pohon jati di kawasan Perhutani. Ujung-ujungnya diamankan polisi. Lantaran tertangkap tangan saat hendak mengangkut kayu jati hutan menggunakan sepeda motor di Petak 68C, RPH Sumberkembang, KPH Blitar, pukul 03.00, pada Jumat (10/5/2024).

Warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut diduga telah melakukan pembalakan liar di kawasan Perhutani. Kasus ini diungkap oleh tim gabungkan Satreksrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani KPH Blitar.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/5/2024).

tersangka
Tersangka Soy Arifin usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Ia menambahkan aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C yang masuk dalam wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari pengamanan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan panjang 210 centimeter, lebar 52 centimeter, dan tebal 10 centimeter. “Satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Tebang Pohon Tanpa Izin, 4 Warga Kota Batu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi Rp 26 Juta

Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon sekitar delapan meter. Berdasarkan temuan ini, polisi menduga tersangka memotong kayu tersebut secara bertahap.

Potongan kayu kemudian diangkut secara diam-diam di malam hari untuk menghindari petugas. “Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta sejumlah barang bukti lain,” kata Taufik.

Selain Soy Arifin, terdapat dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Keduanya saat ini dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan: Jerat Hukum Penebang Pohon di Kota Batu Diminta Proporsional

motor disita
Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu. Foto: Polres Malang

“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” kata Taufik.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: KPH BlitarPerhutani KPH BlitarRPH Sumberkembangtebang pohontebang pohon jatim

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya akan Panggil Mahasiswa Penerima KIP-K Kedapatan Bergaya Hedon

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.