Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

887 APK Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 4:42 pm
in News
APK Langgar Aturan,Kota Batu,Satpol PP - 887 APK Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Penertiban APK melanggar aturan di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: Bawaslu Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 887 alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di Kota Batu, Jawa Timur ditertibkan karena melanggar aturan. Mayoritas aturan yang dilanggar adalah terkait tempat pemasangan.

Ketua Bawaslu Kota Batu Mardiono menjelaskan, sebanyak 887 APK yang ditertibkan tersebut didapat dari 2 kali operasi bersama Satpol PP Kota Batu. Pertama, pada 15 Desember 2023 dan kedua pada 16 Januari 2024.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Artinya, sejak operasi penertiban pertama, tingkat kesadaran partai politik terkait pemasangan APK masih rendah. Apalagi, dalam operasi kedua, jumlah APK ditertibkan justru meningkat mencapai 580 buah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan

”Banyak APK ini milik paslon calon legislatif maupun capres-cawapres. Juga ada APK parpol hingga DPD,” terang Mardiono dihubungi Kamis (17/1/2024).

Mardiono menerangkan pengawasan pemasangan APK ini berdasarkan PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012. Dari hasil pendataan, mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan perwali.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemasangan APK di pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telefon, PJU hingga fasilitas umum (fasum). Paling banyak dan memprihatinkan yaitu pemasangan di pohon dengan paku.

Baca Juga: 307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP

Kendati demikian, pihaknya memastikan APK yang ditertibkan tetap utuh. Pihak parpol dapat mengambil kembali APK tersebut di kantor Bawaslu dengan catatan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar aturan hingga masa tenang Pemilu 2024. Ia mengaku memang sampai sejauh ini belum bisa menangani APK melanggar secara keseluruhan karena keterbatasan jumlah petugas.

“Meski begitu, intinya kita akan terus melakukan penertiban hingga masa tenang. Kita akan terus memberikan himbauan kepada partai politik untuk memasang APK dengan benar sesuai ketentuan,” imbaunya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: APKAPK Langgar AturanBawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Unisma Malang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Kunjungi Unisma Malang

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.