Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

887 APK Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 4:42 pm
in News
Penertiban APK melanggar aturan di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: Bawaslu Kota Batu

Penertiban APK melanggar aturan di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: Bawaslu Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 887 alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di Kota Batu, Jawa Timur ditertibkan karena melanggar aturan. Mayoritas aturan yang dilanggar adalah terkait tempat pemasangan.

Ketua Bawaslu Kota Batu Mardiono menjelaskan, sebanyak 887 APK yang ditertibkan tersebut didapat dari 2 kali operasi bersama Satpol PP Kota Batu. Pertama, pada 15 Desember 2023 dan kedua pada 16 Januari 2024.

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Artinya, sejak operasi penertiban pertama, tingkat kesadaran partai politik terkait pemasangan APK masih rendah. Apalagi, dalam operasi kedua, jumlah APK ditertibkan justru meningkat mencapai 580 buah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan

”Banyak APK ini milik paslon calon legislatif maupun capres-cawapres. Juga ada APK parpol hingga DPD,” terang Mardiono dihubungi Kamis (17/1/2024).

Mardiono menerangkan pengawasan pemasangan APK ini berdasarkan PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012. Dari hasil pendataan, mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan perwali.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemasangan APK di pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telefon, PJU hingga fasilitas umum (fasum). Paling banyak dan memprihatinkan yaitu pemasangan di pohon dengan paku.

Baca Juga: 307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP

Kendati demikian, pihaknya memastikan APK yang ditertibkan tetap utuh. Pihak parpol dapat mengambil kembali APK tersebut di kantor Bawaslu dengan catatan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar aturan hingga masa tenang Pemilu 2024. Ia mengaku memang sampai sejauh ini belum bisa menangani APK melanggar secara keseluruhan karena keterbatasan jumlah petugas.

“Meski begitu, intinya kita akan terus melakukan penertiban hingga masa tenang. Kita akan terus memberikan himbauan kepada partai politik untuk memasang APK dengan benar sesuai ketentuan,” imbaunya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: APKAPK Langgar AturanBawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Unisma Malang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Kunjungi Unisma Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.