Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

887 APK Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2024 4:42 pm
in News
APK Langgar Aturan,Kota Batu,Satpol PP - 887 APK Langgar Aturan di Kota Batu Ditertibkan

Penertiban APK melanggar aturan di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: Bawaslu Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 887 alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di Kota Batu, Jawa Timur ditertibkan karena melanggar aturan. Mayoritas aturan yang dilanggar adalah terkait tempat pemasangan.

Ketua Bawaslu Kota Batu Mardiono menjelaskan, sebanyak 887 APK yang ditertibkan tersebut didapat dari 2 kali operasi bersama Satpol PP Kota Batu. Pertama, pada 15 Desember 2023 dan kedua pada 16 Januari 2024.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Artinya, sejak operasi penertiban pertama, tingkat kesadaran partai politik terkait pemasangan APK masih rendah. Apalagi, dalam operasi kedua, jumlah APK ditertibkan justru meningkat mencapai 580 buah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan

”Banyak APK ini milik paslon calon legislatif maupun capres-cawapres. Juga ada APK parpol hingga DPD,” terang Mardiono dihubungi Kamis (17/1/2024).

Mardiono menerangkan pengawasan pemasangan APK ini berdasarkan PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012. Dari hasil pendataan, mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan perwali.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemasangan APK di pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telefon, PJU hingga fasilitas umum (fasum). Paling banyak dan memprihatinkan yaitu pemasangan di pohon dengan paku.

Baca Juga: 307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP

Kendati demikian, pihaknya memastikan APK yang ditertibkan tetap utuh. Pihak parpol dapat mengambil kembali APK tersebut di kantor Bawaslu dengan catatan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar aturan hingga masa tenang Pemilu 2024. Ia mengaku memang sampai sejauh ini belum bisa menangani APK melanggar secara keseluruhan karena keterbatasan jumlah petugas.

“Meski begitu, intinya kita akan terus melakukan penertiban hingga masa tenang. Kita akan terus memberikan himbauan kepada partai politik untuk memasang APK dengan benar sesuai ketentuan,” imbaunya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: APKAPK Langgar AturanBawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Unisma Malang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Akan Kunjungi Unisma Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.