Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 887 alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di Kota Batu, Jawa Timur ditertibkan karena melanggar aturan. Mayoritas aturan yang dilanggar adalah terkait tempat pemasangan.
Ketua Bawaslu Kota Batu Mardiono menjelaskan, sebanyak 887 APK yang ditertibkan tersebut didapat dari 2 kali operasi bersama Satpol PP Kota Batu. Pertama, pada 15 Desember 2023 dan kedua pada 16 Januari 2024.
Artinya, sejak operasi penertiban pertama, tingkat kesadaran partai politik terkait pemasangan APK masih rendah. Apalagi, dalam operasi kedua, jumlah APK ditertibkan justru meningkat mencapai 580 buah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.700 APK Langgar Aturan
”Banyak APK ini milik paslon calon legislatif maupun capres-cawapres. Juga ada APK parpol hingga DPD,” terang Mardiono dihubungi Kamis (17/1/2024).
Mardiono menerangkan pengawasan pemasangan APK ini berdasarkan PKPU dan Perwali nomor 23 tahun 2012. Dari hasil pendataan, mayoritas APK yang ditertibkan melanggar peraturan perwali.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemasangan APK di pohon, jalan protokol, tiang listrik, tiang telefon, PJU hingga fasilitas umum (fasum). Paling banyak dan memprihatinkan yaitu pemasangan di pohon dengan paku.
Baca Juga: 307 APK di Kota Batu Langgar Aturan Dicopot Satpol PP
Kendati demikian, pihaknya memastikan APK yang ditertibkan tetap utuh. Pihak parpol dapat mengambil kembali APK tersebut di kantor Bawaslu dengan catatan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar aturan hingga masa tenang Pemilu 2024. Ia mengaku memang sampai sejauh ini belum bisa menangani APK melanggar secara keseluruhan karena keterbatasan jumlah petugas.
“Meski begitu, intinya kita akan terus melakukan penertiban hingga masa tenang. Kita akan terus memberikan himbauan kepada partai politik untuk memasang APK dengan benar sesuai ketentuan,” imbaunya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko





























