MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Pada Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban Warung Kopi Cetol dan mengamankan 32 pramusaji. Setelah melakukan pendataan, diketahui tujuh orang di antaranya masih berusia di antara 14-17 tahun.
Penertiban ini dilakukan sehari setelah Tugu Malang ID menayangkan berita investigasi maraknya Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi. Berita ini viral di berbagai platform media sosial.
Di Warung Kopi Cetol, pengunjung tak hanya sekedar menikmati secangkir kopi. Mereka juga bisa mendapatkan pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp10 ribu.
Baca Juga: 5 Fakta Pramusaji Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Putus Sekolah hingga Digaji Rp650 per Bulan
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan para pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur diduga telah dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Tujuh pramusaji di bawah umur tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil kegiatan ini kami terbitkan enam laporan polisi terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).
Polisi kemudian mengamankan enam orang yang merupakan pemilik Warung Kopi Cetol. Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025). Saat diperiksa oleh penyidik, para pemilik warung ini mengakui telah melalukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Warung Kopi Cetol.
Baca Juga: Penyelidikan Warung Kopi Cetol Gondanglegi, Sejumlah Pemilik Warung Belum Penuhi Panggilan Polisi
Berikut adalah identitas pemilik Warung Kopi Cetol yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
2. Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
3. Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
4. Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
5. Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
6. Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko