KOTA BATU – Tercatat ada sebanyak 536 vila di Kota Batu yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai usaha. Untuk itu, Pemerintah Kota Batu akan mendorong optimalisasi potensi pajak villa tersebut.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan, ratusan vila yang belum ber IMB itu berada di dua kawasan yaitu di Songgoriti sebanyak 324 villa dan Oro oro Ombo sebanyak 212 villa.
Disebutkan, sejauh ini vila vila yang berada di kawasan Songgoriti tersebut hanya menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sehingga dari ratusan villa itu, hanya ditarik pajak sebesar Rp 2,8 juta per bulannya.
“Sementara di kawasan Oro oro Ombo, ada sekitar 212 villa dan belum satupun yang memiliki izin maupun NPWPD. Sehingga potensi pajaknya belum bisa ditarik,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong para pemilik vila untuk segera mengurus IMB usaha dari villa tersebut. Dimana sejauh ini izin pendirian vila villa tersebut hanya berdiri sebagai rumah tinggal.
Punjul mengatakan, seharusnya bentuk izin usaha dari ratusan vila tersebut didaftarkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kota Batu.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pajak dari vila tersebut. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu bisa ditingkatkan.
“Seharusnya IMB vila vila itu segera dirubah. Karena bukan rumah tinggal lagi, tetapi sudah masuk ke kategori usaha. Jadi harus diselesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, setiap izin usaha di Kota Batu memang harus terdaftar di Online Submisson System (OSS) DPMPTSP TK Kota Batu. Dimana setiap usaha memiliki satu nama dan satu nomor induk usaha.
Reporter : M Sholeh
Redaktur : Sujatmiko