MALANG | TuguMalang.id – BPJS Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan pada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/7/2022) di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Puja Yasa menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera
Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
‘’Terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ bebernya.
Puja Yasa manambahkan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang
menunggak. Karenanya, akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat
penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011
tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi
dilakukan namun tidak tercapai,’’ tambah dia.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri.
Instruksi tersebut terkait agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan melalui sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
‘’Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,’’ terang Windy.
Sebagai informasi, di wilayah Provinsi Jawa Timur ada sekitar 7 persen Badan Usaha yang terdaftar
kedalam Program JKN dan memiliki tunggakan pembayaran iuran.
Beberappa upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan tersebut.
Kemudian, kunjungan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Maka, dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Timur ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam Program JKN.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id