Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mengaku LSM dan Wartawan, 5 Pria Peras Pemilik Kafe di Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025 12:31 pm
in Hukum & Kriminal
Lima tersangka pemerasan pemilik kafe di Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lima tersangka pemerasan pemilik kafe di Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemilik kafe berinisial LG (33) di Kepanjen menjadi korban pemerasan lima orang yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.

Sindikat ini mengklaim mengalami keracunan usai minum kopi di kafe milik korban.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, para tersangka mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang agar tidak melaporkan korban karena menyebabkan mereka keracunan dan tak memiliki izin edar.

Baca Juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta

Awalnya, tersangka meminta uang sejumlah Rp500 juta. Setelah melakukan negosiasi beberapa kali, korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta agar para tersangka tidak melayangkan surat aduan ke Polda Jawa Timur.

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pemerasan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pemerasan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka ditangkap oleh petugas sesaat setelah menerima uang dari korban di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, pada Rabu (5/3/2025).

“Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah palsu,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Pahlawan Nasional Mohammad Tabrani, Wartawan Asal Madura yang Gagas Bahasa Indonesia jadi Bahasa Nasional

Lima tersangka tersebut adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (45), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (62), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (58), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; Andoko Kristiawan (44), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar; dan M Firmansyah (32), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang berperan sebagai sopir.

Selain memeras korban di Kepanjen, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Limbah dari usaha peternakan tersebut dituding mencemari lingkungan.

Para tersangka mengintimidasi korban dengan dalih pembuangan limbah tersebut ilegal dan meminta sejumlah uang. Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada para tersangka.

“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.

“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” lanjut Bayu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kepanjenLSMPemerasanWartawan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi Sahur On The Road. (Foto: Fawwaz Ravi Akbar/Magang)

Serunya Sahur On The Road di Malang, Kebersamaan, Kuliner, dan Keberkahan Ramadan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.