MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemilik kafe berinisial LG (33) di Kepanjen menjadi korban pemerasan lima orang yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.
Sindikat ini mengklaim mengalami keracunan usai minum kopi di kafe milik korban.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, para tersangka mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang agar tidak melaporkan korban karena menyebabkan mereka keracunan dan tak memiliki izin edar.
Baca Juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta
Awalnya, tersangka meminta uang sejumlah Rp500 juta. Setelah melakukan negosiasi beberapa kali, korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta agar para tersangka tidak melayangkan surat aduan ke Polda Jawa Timur.

Tersangka ditangkap oleh petugas sesaat setelah menerima uang dari korban di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, pada Rabu (5/3/2025).
“Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah palsu,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Pahlawan Nasional Mohammad Tabrani, Wartawan Asal Madura yang Gagas Bahasa Indonesia jadi Bahasa Nasional
Lima tersangka tersebut adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (45), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (62), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (58), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; Andoko Kristiawan (44), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar; dan M Firmansyah (32), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang berperan sebagai sopir.
Selain memeras korban di Kepanjen, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan. Limbah dari usaha peternakan tersebut dituding mencemari lingkungan.
Para tersangka mengintimidasi korban dengan dalih pembuangan limbah tersebut ilegal dan meminta sejumlah uang. Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada para tersangka.
“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.
“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” lanjut Bayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A