Tugumalang.id – Aparat Satreskrim Polres Batu mengamankan 4 remaja perempuan pelaku pengeroyokan terhadap temannya sendiri di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Aksi bullying ini sebelumnya viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa bullying atau perundungan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap rata-rata berusia sekitar 17 tahun dan ada yang 14 tahun.
Keempat remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R.A.P (16 Tahun), NAP (17), PRW (16) dan KR (13 Tahun) warga Kecamatan Gandusari, Kab.Blitar. Sementara korban bernama Erma (19) juga merupakan warga yang sama.
Baca Juga: Cegah Perilaku Bullying, Mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Malang Gelar Psikoedukasi di TPQ Nurul Huda
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo membenarkan penangkapan tersebut pasca korban melaporkan kejadian. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pengeroyokan didasarkan atas sakit hati para pelaku terhadap korban.
Rudi menjelaskan sebelum terjadi pengeroyokan, korban dijemput para pelaku dan diajak ke tepi waduk Selorejo. Korban pun setuju berangkat dan mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor.
Setiba di lokasi kejadian, korban diajak ngobrol hingga terjadi perdebatan dan berujung tindak pemukulan pelaku KR pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual pada Remaja, Tim Penelitian UM Beri Penyuluhan Pencegahan Kekerasan dan Bullying di SMP Negeri 1 Lawang
Aksi ini diikuti pelaku lain, RAP yang melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Sementara NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali.
”Sementara pelaku PRW ikut meremas kerah baju korban serta mencetak leher korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” terang Rudi.
Aksi itu bahkan direkam sendiri oleh pelapor hingga kemudian viral di media sosial. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut keempat pelapor pulang sendiri sendiri dan korban dibiarkan di tepi bendungan.
”Motif pengeroyokan karena sakit hati terhadap korban, di mana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” jelas Rudi.
Akibat tindakan itu, keempat terduga pelaku ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. ”Saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditangani oleh Unit PPA,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A