Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

37 Pelanggar Reklame di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Redaksi by Redaksi
7 bulan Lalu
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang tipiring iklan tanpa izin

Sidang Tipiring kepada pelangar reklame dan PKL yang diselenggarakan di Mini Block Office, Balai Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Satpol PP Kota Malang telah menindak pelanggar reklame sepanjang Juli hingga Agustus 2022. Kini, sebanyak 37 pelanggar reklame menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).

Adapun pemilik reklame tersebut berasal dari pengusaha pertokoan, kuliner, perbankan hingga tempat hiburan malam. Reklame mereka mayoritas ditindak lantaran tak memiliki izin IMB hingga belum membayar pajak. Selain pelanggaran reklame, juga terdapat 7 pelanggar dari PKL.

Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih, Hakim dari Pengadilan Negeri Malang itu memberikan hukuman denda administrasi berupa uang tunai senilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta kepada para pelanggar.

Kapala Satpol PP Kota Malang, Heru Muyono mengatakan, beberapa pelanggar reklame banyak yang tak mengetahui tentang aturan detail mekanisme izin pemasangan reklame di Kota Malang. Salah satunya izin perluasan ukuran reklame.

Namun dia mengatakan, tak ada toleransi bagi pelanggar aturan reklame di Kota Malang. Pasalnya ketentuan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Sanksi pelanggar menurutnya maksimal bisa mencapai Rp 50 juta.

Namun menurutnya, keputusan pelanggar bersalah atau tidak beserta apa sanksinya ada di majelis hakim. Dari pantauan di persidangan itu, semua pelanggar disanksi denda uang tunai.

“Total denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai sekitar Rp 27 juta. Itu nanti akan masuk ke kas negara,” ucapnya.

Heri mengungkapkan, para pelanggar sebetulnya telah dilakukan teguran 1 hingga teguran 3. Jika tak mengindahkan teguran itu, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pemanggilan kepada pelanggar dan akan di BAP.

“Kalau sudah di BAP ya akan masuk persidangan dan keputusan ada di hakim,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pelanggar iklansatpol pp kota malangsidang tipiring
Previous Post

Tenarnya Brand Personal Care Kahf Dibaliknya Ada Anak-anak Muda Paragon

Next Post

Simalakama Aturan Kehadiran Dosen

Next Post
olah raga

Simalakama Aturan Kehadiran Dosen

BERITA POPULER

  • Terlapor yakni owner Barrat Entreprise Diah Ayu Satiarini (baju kuning) dan suaminya Agung Barrat saat hadir di kantor Polresta Malang Kota, Jumat (17/3/2023). Foto/M Sholeh

    EO Barrat Entreprise Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Total Pelanggaran yang Terekam Kamera e-TLE di Kota Batu Tembus 57.945 Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Balekambang Malang Masih Sepi, Pengunjung Keluhkan Jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group