Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

37 Pelanggar Reklame di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2022 2:44 pm
in Berita
Sidang tipiring iklan tanpa izin

Sidang Tipiring kepada pelangar reklame dan PKL yang diselenggarakan di Mini Block Office, Balai Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Satpol PP Kota Malang telah menindak pelanggar reklame sepanjang Juli hingga Agustus 2022. Kini, sebanyak 37 pelanggar reklame menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).

Adapun pemilik reklame tersebut berasal dari pengusaha pertokoan, kuliner, perbankan hingga tempat hiburan malam. Reklame mereka mayoritas ditindak lantaran tak memiliki izin IMB hingga belum membayar pajak. Selain pelanggaran reklame, juga terdapat 7 pelanggar dari PKL.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih, Hakim dari Pengadilan Negeri Malang itu memberikan hukuman denda administrasi berupa uang tunai senilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta kepada para pelanggar.

Kapala Satpol PP Kota Malang, Heru Muyono mengatakan, beberapa pelanggar reklame banyak yang tak mengetahui tentang aturan detail mekanisme izin pemasangan reklame di Kota Malang. Salah satunya izin perluasan ukuran reklame.

Namun dia mengatakan, tak ada toleransi bagi pelanggar aturan reklame di Kota Malang. Pasalnya ketentuan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Sanksi pelanggar menurutnya maksimal bisa mencapai Rp 50 juta.

Namun menurutnya, keputusan pelanggar bersalah atau tidak beserta apa sanksinya ada di majelis hakim. Dari pantauan di persidangan itu, semua pelanggar disanksi denda uang tunai.

“Total denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai sekitar Rp 27 juta. Itu nanti akan masuk ke kas negara,” ucapnya.

Heri mengungkapkan, para pelanggar sebetulnya telah dilakukan teguran 1 hingga teguran 3. Jika tak mengindahkan teguran itu, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pemanggilan kepada pelanggar dan akan di BAP.

“Kalau sudah di BAP ya akan masuk persidangan dan keputusan ada di hakim,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pelanggar iklansatpol pp kota malangsidang tipiring

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
olah raga

Simalakama Aturan Kehadiran Dosen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.