MALANG | TuguMalang.id – Satpol PP Kota Malang telah menindak pelanggar reklame sepanjang Juli hingga Agustus 2022. Kini, sebanyak 37 pelanggar reklame menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).
Adapun pemilik reklame tersebut berasal dari pengusaha pertokoan, kuliner, perbankan hingga tempat hiburan malam. Reklame mereka mayoritas ditindak lantaran tak memiliki izin IMB hingga belum membayar pajak. Selain pelanggaran reklame, juga terdapat 7 pelanggar dari PKL.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih, Hakim dari Pengadilan Negeri Malang itu memberikan hukuman denda administrasi berupa uang tunai senilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta kepada para pelanggar.
Kapala Satpol PP Kota Malang, Heru Muyono mengatakan, beberapa pelanggar reklame banyak yang tak mengetahui tentang aturan detail mekanisme izin pemasangan reklame di Kota Malang. Salah satunya izin perluasan ukuran reklame.
Namun dia mengatakan, tak ada toleransi bagi pelanggar aturan reklame di Kota Malang. Pasalnya ketentuan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Sanksi pelanggar menurutnya maksimal bisa mencapai Rp 50 juta.
Namun menurutnya, keputusan pelanggar bersalah atau tidak beserta apa sanksinya ada di majelis hakim. Dari pantauan di persidangan itu, semua pelanggar disanksi denda uang tunai.
“Total denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai sekitar Rp 27 juta. Itu nanti akan masuk ke kas negara,” ucapnya.
Heri mengungkapkan, para pelanggar sebetulnya telah dilakukan teguran 1 hingga teguran 3. Jika tak mengindahkan teguran itu, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pemanggilan kepada pelanggar dan akan di BAP.
“Kalau sudah di BAP ya akan masuk persidangan dan keputusan ada di hakim,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id