Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

37 Pelanggar Reklame di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2022 2:44 pm
in Berita
Sidang tipiring iklan tanpa izin

Sidang Tipiring kepada pelangar reklame dan PKL yang diselenggarakan di Mini Block Office, Balai Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Satpol PP Kota Malang telah menindak pelanggar reklame sepanjang Juli hingga Agustus 2022. Kini, sebanyak 37 pelanggar reklame menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).

Adapun pemilik reklame tersebut berasal dari pengusaha pertokoan, kuliner, perbankan hingga tempat hiburan malam. Reklame mereka mayoritas ditindak lantaran tak memiliki izin IMB hingga belum membayar pajak. Selain pelanggaran reklame, juga terdapat 7 pelanggar dari PKL.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih, Hakim dari Pengadilan Negeri Malang itu memberikan hukuman denda administrasi berupa uang tunai senilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta kepada para pelanggar.

Kapala Satpol PP Kota Malang, Heru Muyono mengatakan, beberapa pelanggar reklame banyak yang tak mengetahui tentang aturan detail mekanisme izin pemasangan reklame di Kota Malang. Salah satunya izin perluasan ukuran reklame.

Namun dia mengatakan, tak ada toleransi bagi pelanggar aturan reklame di Kota Malang. Pasalnya ketentuan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Sanksi pelanggar menurutnya maksimal bisa mencapai Rp 50 juta.

Namun menurutnya, keputusan pelanggar bersalah atau tidak beserta apa sanksinya ada di majelis hakim. Dari pantauan di persidangan itu, semua pelanggar disanksi denda uang tunai.

“Total denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai sekitar Rp 27 juta. Itu nanti akan masuk ke kas negara,” ucapnya.

Heri mengungkapkan, para pelanggar sebetulnya telah dilakukan teguran 1 hingga teguran 3. Jika tak mengindahkan teguran itu, Satpol PP Kota Malang akan melakukan pemanggilan kepada pelanggar dan akan di BAP.

“Kalau sudah di BAP ya akan masuk persidangan dan keputusan ada di hakim,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pelanggar iklansatpol pp kota malangsidang tipiring

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
olah raga

Simalakama Aturan Kehadiran Dosen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.