Tugumalang.id – Masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, telah berakhir pada 16 Juli 2023. Hasilnya, diketahui ada 28 bacaleg yang belum melakukan perbaikan dokumen.
“Hingga 16 Juli 2023 pukul 16.00 WIB kemarin, ada 28 bacaleg yang belum mengembalikan dokumen perbaikan,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu, Erfanuddin, Senin (17/7/2023).
Dengan begitu, ke-28 bacaleg ini dinyatakan gugur. Menurut Erfan, alasan bacaleg ini dimungkinkan karena memang belum memperbaiki dokumen atau bisa jadi karena mengundurkan diri.
Baca Juga: 88 Bacaleg di Kabupaten Malang Tak Diajukan Kembali, Ini Alasannya
Diketahui sebelumnya, total ada 433 bacaleg dari 18 parpol yang telah mengajukan diri dalam tahapan pendaftaran. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi hingga 16 Juli 2023, hanya tersisa 405 bacaleg.
Lebih lanjut, KPU Kota Batu akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) untuk berkas dokumen perbaikan bacaleg yang sudah diserahkan ke KPU Kota Batu. Hasil perbaikan itu akan disampaikan pada 19-23 Agustus 2023 mendatang.
“Nanti kalau masih diketahui ada administrasi yang kurang atau tidak sesuai maka KPU menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur,” tegasnya.
Baca Juga: Semua Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Kebanyakan dari yang tak memenuhi syarat ini, jelas Erfan adalah karena kekeliruan administrasi. Terletak pada legalisir ijazah yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, juga ada temuan keanggotaan ganda internal karena salah NIK dan 2 kasus keanggotaan ganda eksternal.
“Ganda eksternal itu artinya, satu orang yang sama tercatat di keanggotan partai A dan B, di dapil yang sama pula. Ada 2 kasus dan kami beri waktu kepada 2 nama itu untuk menyelesaikan perkara itu dulu,” ungkap Erfan.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A