Tugumalang.id – Dua orang PSK terjaring razia Satpol PP Kota Malang saat menawarkan jasa esek-esek di jalanan Kota Malang. Diketahui, Satpol PP Kota Malang tengah menggencarkan operasi ketentraman dan ketertiban umum mulai awal Februari 2024.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa penertiban PSK tersebut dilakukan atas dasar Perda Kota Malang No.8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Mucikari di Kota Batu, Untung 30 Persen Tiap Transaksi PSK
“Kami mengamankan 2 PSK di Jalan Pajajaran. Sebenarnya ada beberapa, ada juga waria, tapi saat kami datang banyak yang kabur,” ucapnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa kedua PSK yang diamankan telah mengakui bahwa mereka tengah beraksi menawarkan jasa esek-esek di jalanan. “Jadi saat itu mereka kami sergap dan gak bisa lari,” ujarnya.
Keduanya telah dilakukan tipiring dan membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi. Jika nantinya mereka masih beraksi dan terjaring lagi, maka pihaknya akan menyerahkan ke Dinsos Kota Malang.
Baca Juga: Sekjen LPSK hingga Mantan Dirut PLN Ngajar di SMAN 8 Malang
“Tapi kalau tertangkap 3 kali maka akan kami serahkan ke UPT Dinsos Kediri untuk menjalani menanganan selama 3 bulan,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini memang masih ada saja PSK yang menjajakan diri di jalanan pada malam atau dini hari. Namun dikatakan, saat ini PSK yang masih mau beraksi atau menawarkan diri di jalanan tinggal PSK yang sudah berumur.
Terlebih, saat ini ada aplikasi online yang banyak dimanfaatkan untuk transaksi jasa esek-esek. Untuk itu, pihaknya mengatakan akan terus melakukan operasi dan patroli meminimalisir keberadaan PSK di Kota Malang.
“Memang keberadaan PSK di tepi jalan Kota Malang telah berkurang setelah munculnya aplikasi online,” tandasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A