MALANG, Tugumalang.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr Ir Noor Sidharta MH MBA beralih menjadi guru sehari di SMA Negeri 8 Malang (Smarihasta), pada Jum’at (17/2/2023).
Alumnus sekolah yang dulu bernama PPSP IKIP Malang di tahun 1978 itu menjadi salah satu pemateri dalam agenda Alumni Mengajar. Ia juga turut menjadi tamu istimewa dalam rangkaian kegiatan jelang HUT Smarihasta yang ke-50 tahun. S
Menurut Noor Sidharta, Smarihasta memiliki andil dalam perjalannya meniti karir. 50 tahun menurutnya, bukan perjalanan yang singkat. Ibarat pernikahan, bahkan sudah mencapai pernikahan emas. Namun, masih tetap eksis mencetak calon-calon pemimpin bangsa.
“Perjalanan SMA ini sudah cukup panjang. Walaupun namanya sudah berubah dulu namanya PPSP sekarang SMAN 8, namun kami bangga sebagai alumni bahwa SMA ini tetap eksis,” ujarnya.
Agenda Alumni Mengajar, kata dia merupakan momentum untuk kembali berkenalan dan sharing motivasi dengan para siswa. Iapun berharap agar siswa-siswi ini mampu menjadi yang terbaik di masa depan, khususnya pada bidangnya masing-masing.
“Kemarin (16/2) senior saya, mantan Dirut PLN seorang insinyur teknokrat yang punya banyak pengalaman itu juga memberikan banyak pengalaman disini. Anak-anak juga bisa berfikir bahwa ada juga pekerjaan seperti ini (LPSK),” tutur Noor Sidharta.
Karenanya, ia mengajak ratusan siswa-siswi SMAN 8 agar memiliki cita-cita hebat dan tidak salah memilih jurusan sekolah. Mengingat, di era disrupsi dan revolusi industri ini masa depan lebih dinamis. Kejelian dan kecerdasan dalam mengambil peluang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi perubahan besar di masa yang akan datang.
“Masa depan kita banyak perubahan, maka jangan salah memilih jurusan sekolah. Karena itu jangan salah milih jurusan sekolah karena akan ada pekerjaan yang hilang dengan adanya kemajuan zaman. Kalau tidak, ketika lulus tidak akan bisa menjalankan profesinya dengan baik,” tegas pria kelahiran Malang, 5 September 1964 tersebut.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi dan Komunikasi (Kapus P4 TIK) di Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan materi terkait Peran Strategis LPSK dalam Pemenuhan Hak Asasi dan Korban Tindak Pidana. Menurutnya, dunia pendidikan menghadapi tiga tantangan yang membutuhkan atensi khusus. Yakni bullying, intoleransi dan kekerasan seksual.
“Bullying mulai saya sekolah sampai hari ini masih terjadi tapi yang tidak kita bayangkan adalah akibat dari bullying itu,” urainya.
Bagi orang yang kuat mental, imbuhnya, bullying menjadi motivasi untuk maju dan berkembang. Namun, bagi beberapa orang yang lemah berdampak sebaliknya. “Di Jepang tidak sedikit kasus bullying yang menyebabkan bunuh diri dan trauma,” tukasnya.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko