MALANG, Tugumalang.id – Anton Nofriadi alias Tombro (39), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak tujuh kali. Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama dan dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
Tersangka biasanya beroperasi di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Kali ini ia telah melakukan pencurian di Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Turen, dan Tajinan Kabupaten Malang, serta di Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh Polres Malang pada Kamis (7/9/2023) di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
“Dalam pengamanannya kami dibantu masyarakat. Berkat laporan dari masyarakat, kami berhasil mengamankan tersangka sebelum ia melakukan pencurian di lokasi selanjutnya,” ujar Wisnu dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Malang, Senin (11/9/2023).

Di dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu rekannya bernama Wahyu Imam yang saat ini masih dalam pengejaran. Anton berperan sebagai sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan korban dengan menggunakan alat magnet dan kunci palsu, sedangkan Wahyu berperan mengawasi keadaan sekitar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol N 6235 EEQ, satu buah batang kayu yang dimasuki magnet dan dilapisi selotip hitam, satu buah besi yang dipipihkan yang digunakan merusak rumah kunci sepeda motor, serta STNK dari kendaraan tersebut.
Baca Juga: Kabur ke Pasuruan, 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Malang Berhasil Dibekuk Polisi
Kendaraan tersebut merupakan milik M Solikan (51) yang hendak dicuri oleh tersangka di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Kamis (7/9/2023). “Aksi tersangka diketahui oleh korban sehingga kedua tersangka melarikan diri,” ujar Wisnu.
Dua hari sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023) Polres Malang juga menangkap dua pelaku curanmor yang juga sering beraksi di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Singosari. Keduanya juga dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Malang hari ini.
Kedua tersangka curanmor ini merupakan warga luar daerah dan ditangkap di tempat asal mereka masing-masing. Tersangka Hermawan (28) ditangkap di Kabupaten Jombang dan tersangka Akhmad Khisom (28) ditangkap di Kabupaten Pasuruan.
Aksi mereka dilaporkan oleh Ana Hanifatu Rohma yang kehilangan dua unit sepeda motornya yang diparkir di kawasan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko