Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

196 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi di Jabodetabek, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
Oktober 9, 2025 2:25 pm
in Hukum & Kriminal
Ditjen Imigrasi
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3–5 Oktober 2025.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, total 229 WNA diperiksa, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, 196 orang dinyatakan melanggar aturan izin tinggal dan keimigrasian.WNA melanggar ijin tinggal

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari total pelanggaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Baca juga:

687 WNA Terjaring Operasi Jagratara Ditjen Imigrasi, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

Negara asal WNA yang paling banyak terjaring berasal dari Nigeria (82 orang atau 35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Jaring Pelanggar Terbanyak

Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit dengan jumlah penindakan terbanyak, yaitu 65 WNA. Disusul oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Bagian dari Pengawasan Nasional terhadap WNA

Operasi Wirawaspada Jabodetabek menambah daftar kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA.

Selain menindak pelanggaran individu, Imigrasi juga memfokuskan pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

  • Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah.

  • Di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Baca juga: Satgas Patroli Imigrasi Bali Resmi Dikukuhkan, Perketat Pengawasan WNA di Daerah Wisata

Imigrasi Tegaskan Komitmen Lindungi Kepentingan Nasional

Menurut Yuldi, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.

“Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi membahayakan keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Rilis: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

redaktur: jatmiko

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Penampakan jembatan kaca seruni point di kawasan Bromo. Foto: Dok. TNBTS

Jembatan Kaca Seruni Point di Bromo Dibuka di Akhir 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.