Jakarta, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas 196 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3–5 Oktober 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, total 229 WNA diperiksa, terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, 196 orang dinyatakan melanggar aturan izin tinggal dan keimigrasian.
“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari total pelanggaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Baca juga:
687 WNA Terjaring Operasi Jagratara Ditjen Imigrasi, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Negara asal WNA yang paling banyak terjaring berasal dari Nigeria (82 orang atau 35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Jaring Pelanggar Terbanyak
Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit dengan jumlah penindakan terbanyak, yaitu 65 WNA. Disusul oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Bagian dari Pengawasan Nasional terhadap WNA
Operasi Wirawaspada Jabodetabek menambah daftar kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA.
Selain menindak pelanggaran individu, Imigrasi juga memfokuskan pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah.
Di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Sementara itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Baca juga: Satgas Patroli Imigrasi Bali Resmi Dikukuhkan, Perketat Pengawasan WNA di Daerah Wisata
Imigrasi Tegaskan Komitmen Lindungi Kepentingan Nasional
Menurut Yuldi, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional.
“Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi membahayakan keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Rilis: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko





























