Bali, Tugumalang.id– Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah pariwisata strategis, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali, Selasa (5/8). Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Acara pengukuhan dihadiri lebih dari 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang, serta pimpinan instansi vertikal lainnya. Turut hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Satgas Patroli Imigrasi Bali Jadi Leading Sector Pengawasan WNA di Bali
Menteri Agus menegaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di Bali sebagai destinasi utama wisatawan mancanegara. “Imigrasi ditetapkan sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, terutama di daerah strategis seperti Bali,” ungkapnya.
Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
-
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 66 ayat 2 huruf b
-
PP No. 31 Tahun 2013, Pasal 181
Agus menyebutkan, keberadaan Satgas ini diharapkan dapat memberikan respon cepat terhadap pelanggaran keimigrasian, mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA), serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan.
Baca juga: Menteri Imipas RI Apresiasi Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Malang
100 Petugas, 10 Titik Patroli Strategis di Bali
Satgas Patroli Keimigrasian Bali melibatkan 100 personel imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di 10 titik lokasi rawan pelanggaran, termasuk:
-
Kuta Utara (Canggu)
-
Seminyak
-
Kerobokan
-
Pecatu (Uluwatu, Bingin)
-
Nusa Dua
-
Jimbaran
-
Pantai Mertasari
-
Pelabuhan Matahari Terbit
-
Pelabuhan Benoa
-
Gianyar (Ubud)
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menambahkan, patroli akan dilakukan secara acak dan berkala di rute-rute yang telah dipetakan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran. “Kami hindari pola tetap agar tidak mudah ditebak oleh pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: Operasi WiraWaspada, Imigrasi Malang Amankan 7 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Angka Deportasi dan Pendetensian Naik Tajam
Pengukuhan ini memperkuat langkah Imigrasi yang telah menunjukkan kinerja pengawasan yang meningkat signifikan. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi:
-
607 WNA dideportasi dan 303 orang didetensi pada periode November–Desember 2024
-
2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian dilakukan sepanjang Januari–Juli 2025
-
62 orang asing diproses hukum dalam kurun waktu November 2024–Juli 2025
Yuldi menegaskan bahwa ke depan, operasi pengawasan akan terus ditingkatkan, baik melalui patroli lokal maupun operasi nasional seperti Operasi Wira Waspada. “Langkah ini untuk menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran sejak dini, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Humas Imigrasi
redaktur: jatmiko
























