Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Operasi WiraWaspada, Imigrasi Malang Amankan 7 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 5:51 pm
in News
Kantor imigrasi malang

Kantor Imigrasi Malang amankan WNA dengan pelanggaran izin tinggal. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers, Jumat (18/7/2025), untuk menyampaikan hasil Operasi WiraWaspada terkait pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap peningkatan mobilitas orang asing di Indonesia.

7 WNA Diamankan, Termasuk Satu Keluarga Warga Yaman

Barang bukti yang diamankan petugas ImigrasiOperasi yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025 ini dilaksanakan serentak oleh petugas imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Malang mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Ketujuh WNA tersebut diamankan di dua lokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang:

  • Enam orang WN Yaman (satu keluarga) diamankan di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02.

  • Satu orang WN Pakistan diamankan di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02.

Kronologi Penindakan

1. Penindakan WN Yaman

Petugas melakukan pengawasan di lokasi sejak pagi hari dan melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan Linmas. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bertemu salah satu anak dari keluarga tersebut, yang kemudian menyebut bahwa anggota keluarganya, termasuk ayah yang menjadi target utama, sedang berada di luar rumah.

Dokumen menunjukkan bahwa total ada enam WN Yaman tinggal di rumah tersebut. Mereka kemudian dipanggil ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Imigrasi Malang Bahas Peningkatan Sarana dan Pelayanan

2. Penindakan WN Pakistan

Petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WN Pakistan yang tinggal bersama WNI perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa enam WN Yaman menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan untuk penyatuan keluarga, dengan penjamin dari perusahaan PT PJT yang berkedudukan di Jakarta Utara. Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut yang diduga fiktif.

Sementara itu, WN Pakistan menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin dari perusahaan AIT di Tangerang, Banten, yang juga tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan skema investasi dan penyatuan keluarga untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia, meski tidak menjalankan aktivitas usaha yang sah.

Nama dan Identitas WNA yang Diamankan

Berikut nama-nama WNA yang sedang dalam proses pemeriksaan:

  1. SA (41) – WN Pakistan

  2. ASAA (48) – WN Yaman

  3. SAAA (45) – WN Yaman

  4. AASA (26) – WN Yaman

  5. SAAAB (18) – WN Yaman

  6. AASAB (17) – WN Yaman

  7. OASA (24) – WN Yaman

Seluruh WNA saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Imigrasi Malang Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

redaktur: jatmiko

Tags: imigrasi malangizin tinggal terbatasKantor Imigrasi Kelas I TPI Malangoperasi wirawaspadapelanggaran izin tinggalPengawasan orang asingwarga pakistanwarga yamanwna ilegal

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
PSLC Bali soft opening

Soft Opening PSLC Bali Hadirkan Screening Gratis dan Edukasi Autism

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.