Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Operasi WiraWaspada, Imigrasi Malang Amankan 7 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2025 5:51 pm
in News
Kantor imigrasi malang

Kantor Imigrasi Malang amankan WNA dengan pelanggaran izin tinggal. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers, Jumat (18/7/2025), untuk menyampaikan hasil Operasi WiraWaspada terkait pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap peningkatan mobilitas orang asing di Indonesia.

7 WNA Diamankan, Termasuk Satu Keluarga Warga Yaman

Barang bukti yang diamankan petugas ImigrasiOperasi yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025 ini dilaksanakan serentak oleh petugas imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Malang mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Ketujuh WNA tersebut diamankan di dua lokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang:

  • Enam orang WN Yaman (satu keluarga) diamankan di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02.

  • Satu orang WN Pakistan diamankan di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02.

Kronologi Penindakan

1. Penindakan WN Yaman

Petugas melakukan pengawasan di lokasi sejak pagi hari dan melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan Linmas. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bertemu salah satu anak dari keluarga tersebut, yang kemudian menyebut bahwa anggota keluarganya, termasuk ayah yang menjadi target utama, sedang berada di luar rumah.

Dokumen menunjukkan bahwa total ada enam WN Yaman tinggal di rumah tersebut. Mereka kemudian dipanggil ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Imigrasi Malang Bahas Peningkatan Sarana dan Pelayanan

2. Penindakan WN Pakistan

Petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WN Pakistan yang tinggal bersama WNI perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa enam WN Yaman menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan untuk penyatuan keluarga, dengan penjamin dari perusahaan PT PJT yang berkedudukan di Jakarta Utara. Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut yang diduga fiktif.

Sementara itu, WN Pakistan menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin dari perusahaan AIT di Tangerang, Banten, yang juga tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan skema investasi dan penyatuan keluarga untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia, meski tidak menjalankan aktivitas usaha yang sah.

Nama dan Identitas WNA yang Diamankan

Berikut nama-nama WNA yang sedang dalam proses pemeriksaan:

  1. SA (41) – WN Pakistan

  2. ASAA (48) – WN Yaman

  3. SAAA (45) – WN Yaman

  4. AASA (26) – WN Yaman

  5. SAAAB (18) – WN Yaman

  6. AASAB (17) – WN Yaman

  7. OASA (24) – WN Yaman

Seluruh WNA saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Imigrasi Malang Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

redaktur: jatmiko

Tags: imigrasi malangizin tinggal terbatasKantor Imigrasi Kelas I TPI Malangoperasi wirawaspadapelanggaran izin tinggalPengawasan orang asingwarga pakistanwarga yamanwna ilegal

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
PSLC Bali soft opening

Soft Opening PSLC Bali Hadirkan Screening Gratis dan Edukasi Autism

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.