Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar konferensi pers, Jumat (18/7/2025), untuk menyampaikan hasil Operasi WiraWaspada terkait pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap peningkatan mobilitas orang asing di Indonesia.
7 WNA Diamankan, Termasuk Satu Keluarga Warga Yaman
Operasi yang berlangsung pada 15–16 Juli 2025 ini dilaksanakan serentak oleh petugas imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Malang mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Ketujuh WNA tersebut diamankan di dua lokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang:
Enam orang WN Yaman (satu keluarga) diamankan di Jl. Basuki Rahmat 2B No 861 RT 04 RW 02.
Satu orang WN Pakistan diamankan di Jl. Basuki Rahmat Gang 2A No 889 RT 05 RW 02.
Kronologi Penindakan
1. Penindakan WN Yaman
Petugas melakukan pengawasan di lokasi sejak pagi hari dan melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan Linmas. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bertemu salah satu anak dari keluarga tersebut, yang kemudian menyebut bahwa anggota keluarganya, termasuk ayah yang menjadi target utama, sedang berada di luar rumah.
Dokumen menunjukkan bahwa total ada enam WN Yaman tinggal di rumah tersebut. Mereka kemudian dipanggil ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Imigrasi Malang Bahas Peningkatan Sarana dan Pelayanan
2. Penindakan WN Pakistan
Petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WN Pakistan yang tinggal bersama WNI perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa enam WN Yaman menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan untuk penyatuan keluarga, dengan penjamin dari perusahaan PT PJT yang berkedudukan di Jakarta Utara. Namun, tidak ditemukan aktivitas usaha dari perusahaan tersebut yang diduga fiktif.
Sementara itu, WN Pakistan menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dengan penjamin dari perusahaan AIT di Tangerang, Banten, yang juga tidak memiliki kegiatan usaha nyata.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan skema investasi dan penyatuan keluarga untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia, meski tidak menjalankan aktivitas usaha yang sah.
Nama dan Identitas WNA yang Diamankan
Berikut nama-nama WNA yang sedang dalam proses pemeriksaan:
SA (41) – WN Pakistan
ASAA (48) – WN Yaman
SAAA (45) – WN Yaman
AASA (26) – WN Yaman
SAAAB (18) – WN Yaman
AASAB (17) – WN Yaman
OASA (24) – WN Yaman
Seluruh WNA saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Imigrasi Malang Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
redaktur: jatmiko





























