Malang, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digencarkan di 270 titik seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024. Pelanggaran izin tinggal mendominasi hasil operasi Jagratara itu.
Diketahui, operasi Jagratara ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi didirikan pada Oktober 2024 lalu. Setidaknya, ada 50 unit pelaksana teknis keimigrasian turun langsung dalam operasi itu.
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam telah menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan untuk melakukan pengendalian dan komando terpusat.
Baca Juga: Operasi JAGRATARA Tahap III: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Laksanakan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pasuruan
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang menindak WNA terbanyak. Setidaknya, ada 92 orang WNA yang terjaring di unit tersebut.
Kemudian disusul Kantor Imigrasi Batam dengan menjaring 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang. Secara nasional, total ada 678 WNA yang terjaring dari berbagai wilayah.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 orang kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam macam. Mulai dari berkegiatan tak sesuai izin tinggal hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” kata Godam.
Godam menjelaskan bahwa kasus kasus kegiatan WNA yang tak sesuai izin tinggal diantaranya yakni indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, pedagang pakaian, pedagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto mengatakan bahwa tujuan utama operasi Jagrantara yakni memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia tetap bisa mematuhi peraturan keimigrasian yang ada.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi Warga Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi telah melakukan 3 operasi Jagratara di sepanjang 2024. Total, sudah ada 3 ribu WNA yang terjaring.
“Jajaran imigrasi akan terus mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari warga asing di Indonesia. Ini untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, sekaligus memberikan efek jera dan tentu menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko