Sabtu, April 26, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

11 Jukir Nakal di Kota Batu Disanksi Tipiring Usai Kedapatan Pungut Tanpa Karcis

Redaksi by Redaksi
November 29, 2024 3:02 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang jukir nakal di Kota Batu. Foto: Dishub Kota Batu

Sidang jukir nakal di Kota Batu. Foto: Dishub Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – 11 orang juru parkir (jukir) di Kota Batu, Jawa Timur dikenai sanksi pada sidang tindak pidana ringan beberapa waktu lalu. Pasalnya, jukir nakal itu terbukti melakukan pungutan parkir tanpa karcis.

Sebelumnya, diproses oleh Dinas Perhubungan, lalu ditindaklanjuti Satpol PP Kota Batu untuk diteruskan dan dijatuhi hukuman pidana ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang tersebut dilakukan di lantai 3 Balaikota Among Tani Pemkot Batu pada Selasa (26/11/2024).

READ ALSO

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Pada sidang itu, Dishub Kota Batu sebagai Binwaskir memberikan penjelasan sebagai saksi dengan menjerat sesuai Pasal 14 Ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Baca Juga: Ingat! Jukir Tanpa Karcis di Kota Batu Jangan Dibayar

”Diharapkan dari sanksi tegas ini dapat memberi efek jera bagi para jukir yahg sudah tidak ada lagi alasan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir,” terang Kadishub Kota Batu Hendry Suseno, Jumat (29/11/2024).

Hendry mengatakan sanksi tegas ini sebagai bentuk dorongan agar jukir dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai aturan. Pembayaran denda tipiring Jukir ini ditentukan setelah putusan pengadilan diserahkan melalui jaksa.

“Sekarang, jami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan dari para jukir, bisa langsung ke Instagram kami,” ungkap Hendry.

Baca Juga: Jukir Liar Tarik Parkir Ugal-ugalan, Dishub Kota Malang Beri Tindakan Tegas

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi menambahkan proses penindakan dilakukan pada kesebelas jukir sudah sejak lama. Yakni dengan pemantauan perkembangan di CCTV kota, hingga pengawasan dan operasi gabungan rutin penegakan Perda.

“Sebelum sidang sudah ada sekali pemanggilan. Kemudian ada BAP penyidik, kita koordinasikan dengan Pengadilan Negeri untuk sidang. Putusannya dikenai denda Rp500 ribu semua atau kurungan tiga hari di lapas,” terang Chaiyi.

Ia menyebut bahwa sebelum melakukan sidang sudah ada sosialisasi dulu dengan pelanggar. Jika ada perbuatan berulang, maka sanksi yang dikenakan juga akan berbeda.

“Para pelanggar baru pertama kali bertemu dengan Hakim untuk sidang tipiring. Kalau diulangi lagi mungkin akan lebih berat hukuman pidana sudah langsung kurungan sesuai Perda,” jelasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat sadar untuk tertib menegakkan peraturan daerah. Baik dari sisi juru parkir tepi jalan umum (TJU) maupun warga yang harus meminta karcis. Sebab, tidak tertibnya jukir dengan peraturan daerah berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Jukir harus laksanakan sesuai kesepakatan Dishub. Sebab masing-masing punya target titik, dengan perjanjian kerja sama yang harus dipatuhi,” imbuh Chaiyi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Jukir di Kota BatuJukir NakalJukir Tanpa Karciskota batu

Related Posts

Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Terduga pencuri alpukat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung

Senin, 21 Apr 2025
Next Post
Tugumalang.id - Fakultas Psikologi UM gelar roadshow HKI sebagai komitmen dorong perlindungan intelektual.

Jaga Karya dan Inovasi, Fakultas Psikologi UM Dorong Perlindungan Intelektual Melalui Roadshow HKI

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unikama Latih Guru BK Malang Konseling Digital Lewat Metaverse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.