MALANG, Tugumalang.id – Saat ini memulai investasi untuk masa depan cukup mudah, salah satunya adalah menabung emas. Layanan menabung emas disediakan oleh PT Pegadaian untuk membantu masyarakat terutama anak muda yang ingin berinvestasi untuk masa depan.
Produk tabungan emas yang diluncurkan sejak tahun 2015 menjadi pilihan masyarakat dalam investasi. Layanan tabungan emas di Pegadaian cukup mudah prosesnya, praktis, dan terjamin keamanannya bagi nasabah.
Tabungan emas merupakan salah satu produk unggulan Pegadaian yang menjadi platform investasi melalui metode menabung. Nasabah dapat memulai berinvestasi emas dengan membuka rekening terlebih dahulu.
Baca Juga: PT Pegadaian Umumkan 360 Peserta Terbaik Program Gadepreneur
Emas yang ditabung dan dititipkan kepada Pegadaian dijamin 24 karat. Saldo yang telah dikumpulkan oleh nasabah nantinya bisa dikonversi menjadi uang tunai atau dicetak menjadi batangan atau kepingan.
Investasi emas dirasa ideal karena harganya cukup stabil dan cenderung naik setiap tahunnya dapat memberikan keuntungan. Selain itu nasabah selaku investor juga terhindar dari risiko kerugian besar.
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum cara menabung emas di Pegadaian dan juga persyaratannya:
Cara Menabung Emas di Pegadaian Digital
1. Mengunduh aplikasi Pegadaian Digital dari Play Store atau App Store;
2. Mengisi formulir permohonan untuk membuka rekening Tabungan Emas secara online;
3. Melengkapi syarat dan mengunggah kartu identitas diri;
4. Memilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening Tabungan Emas secara fisik;
5. Menentukan metode pembayaran yang digunakan untuk transaksi awal;
6. Melakukan pembelian emas awal minimal Rp 10 ribu sesuai petunjuk;
7. Rekening Tabungan Emas telah aktif dan bisa diambil di outlet Pegadaian yang telah dipilih.
Baca Juga: Festival Ramadan Pegadaian, Wujud Kepedulian PT Pegadaian Terhadap Pelaku UMKM di Kota Malang
Cara Menabung Emas di Outlet Pegadaian
1. Menyerahkan dokumen persyaratan Tabungan Emas Pegadaian;
2. Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas;
3. Membayar biaya administrasi senilai Rp 10 ribu dan biaya pengelolaan rekening selama 12 bulan atau 1 tahun sebesar Rp 30 ribu;
4. Setelah mendapatkan rekening, sahabat bisa mulai membeli emas minimal Rp 10 ribu.
Syarat Menabung Emas di Pegadaian
Syarat membuka rekening menabung emas di Pegadaian bisa dibilang cukup mudah karena tidak banyak dokumen yang harus disiapkan. Dokumen yang perlu disiapkan calon nasabah untuk membuka Tabungan Emas di Pegadaian antara lain:
1. Kartu identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor;
2. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian.
Informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengakses laman ini (klik di sini).
Demikian informasi tentang cara menabung emas di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A