Kota Batu, Tugumalang.id – Masyarakat diimbau cermat sebelum membeli rumah di Kota Batu, Jawa Timur. Pastikan perumahan itu mengantongi izin dan legalitas. Pasalnya, Pemkot Batu mencatat ada 40 perumahan yang tidak mengantongi izin hingga 2025 ini.
Imbauan datang dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto. Bangun mengatakan jika keberadaan pengembang perumahan tanpa izin tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga konsumen.
Pasalnya, meski diketahui belum mengantongi izin, pengembang perumahan sudah melakukan promosi, menetapkan harga bahkan beberapa dari mereka sudah membangun rumah contoh. Padahal, jaminan izin pembangunan mereka di kemudian hari untuk disetujui juga belum pasti.
Baca Juga: Beli Rumah Sejak 2017, Warga Kota Malang Mengeluh Tak Bisa Menempati
“Jelas yang rugi juga mereka (pengembang) sendiri. Misal sudah bangun rumah contoh, unit banyak, ngurus izinnya belakangan, ternyata izinnya gak keluar. Udah gak bisa beroperasi, yang ada malah berpotensi dijerat pidana,” tegas Bangun, Minggu (9/2/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah. Pastikan perumahan ini sudah memiliki legalitas perumahan terlebih dahulu dengan memeriksa keaslian site plan yang ditandatangani dinas. Anda juga bisa datang langsung ke kantor dinas DPKPP.
Ia berharap dengan kesadaran konsumen ini juga dapat meningkatkan kesadaran dari para pengembang untuk menaati aturan. Bangun menerangkan jika kondisi ini biasanya terjadi akibat keterbatasan tim teknis yang ahli dalam menyusun dokumen persyaratan.
“Seringkali para pengembang ini tidak memiliki tim yang kompeten, sehingga proses izinnya kerap terhenti di tengah jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Memahami Alasan Pilih Lokasi Beli Rumah di Malang
Jika memang kesulitan, sambung Bangun, developer tidak perlu ragu berkonsultasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Bangun menegaskan jika pemerintah tidak akan mempersulit proses perizinan selama sesuai aturan.
Bangun berharap para developer untuk segera mengurus perizinan agar pelanggaran yang dilakukan tidak semakin jauh. ”Dikasih surat teguran harusnya dimanfaatkan. Semakin lama mereka merespon, malah semakin memperberat mereka. Bahkan IMB hingga PBG-nya bisa-bisa gak dikeluarkan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, jika surat teguran itu tidak diindahkan, Bangun akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Selain itu, agar tidak ada lagi developer bandel, pihaknya juga koordinasi dengan pihak desa untuk melakukan monitoring.
DPKP sendiri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 anggota untuk memantau kawasan-kawasan yang ditengarai dibangun perumahan. Pihak desa memiliki kewenangan untuk mendorong developer untuk mengurus izin dulu sebelum membangun.
Bangun menambahkan, jika hal ini terus berlarut dan dari pihak Satpol PP tak kunjung bergerak, maka dikhawatirkan akan merusak tata ruang Kota Batu. Diketahui, banyak pula dijumpai kasus pengembang yang membangun properti di wilayah terlarang.
“Terlepas dari itu, diurus saja perizinannya. Nanti kan dari situ ketahuan mereka bangun di RTH atau apa. Kalau melanggar ya jelas izinnya gak keluar. Seharusnya mereka sudah tahu, kalau gak tahu ya ngapain bangun dulu,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko