Tugumalang.id – Area persawahan tak luput menjadi tempat transaksi narkoba. Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi dengan barang bukti di sakunya saat berada di area persawahan, di perbatasan Kecamatan Turen dan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/7/2022), pukul 16.00 WIB atau sekitar dua jam setelah polisi mendapat laporan dari warga.
“Sekitar pukul 14.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di area persawahan Kecamatan Turen yang berbatasan dengan Kecamatan Gondanglegi,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Pujiyono, Jumat (15/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan di sekitar lokasi yang diinfokan oleh masyarakat itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.
Pelaku berinisial WS (42), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Gondanglegi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Pujiyono.
Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id