Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Pakis Simpan 682 Pil Double L di Rumahnya

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Pengedar pil double L, NS (27). Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polsek Poncokusumo mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil double L berinisial NS (27) setelah mendapat keterangan dari dua orang saksi yang membeli barang haram tersebut.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat (11/2/2022), pukul 22.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan patroli dan menemukan dua orang yang mencurigakan di pinggir jembatan Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Dua orang yang diketahui berinisial SH (34) dan R (20) tersebut kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas di lokasi. Dari kedua orang tersebut ditemukan tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok berwarna silver.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan saksi. Foto: dok

“Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui R membeli pil double L sebanyak tiga tik dari tersangka NS melalui perantara LW (31), ” beber Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap NS di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/2/2022) dini hari.

“Dari penggeledahan terhadap NS ditemukan total 650 butir pil double L yang dibungkus plastik klip transparan, 32 butir pil double L yang juga dibungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu botol plastik warna putih,” sebut Sumarsono.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tik pil double L yang dibungkus kertas rokok warna silver dari saksi R dan uang tunai senilai Rp 50 ribu dari saksi SH.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Poncokusumo berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan pelaku ini melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangpakis

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

Digital Solusi Luncurkan Silookba, Jawaban Kekhawatiran Orang Tua Masa Kini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.