Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Kota Malang Jadi Tersangka Usai Sewakan Aset Pemkot ke Superindo, Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2025 9:26 pm
in Hukum & Kriminal
Penyidik Kejari Kota Malang memindahkan tersangka ke Lapas Kelas I Malang. (Foto/M Sholeh)

Penyidik Kejari Kota Malang memindahkan tersangka ke Lapas Kelas I Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan H (77), warga Klojen, Kota Malang sebagai tersangka pada Kamis (20/3/2025).

Dia diduga telah menyewakan aset lahan Pemkot Malang yang ada di Jalan Langsep ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. Temuan BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa perkara ini bermula saat tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep No.3 sebagai rumah tinggal pada 2010 lalu.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Daftar Nomor Penting di Kabupaten Malang saat Membutuhkan Bantuan

Kemudian yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan untuk merubah menjadi tempat usaha pada 2011. Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain.

“Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” ungkap Agung.

Perkara ini kemudian terendus setelah BPK menemukan ada aset Pemkot Malang yang ternyata penggunanya telah beralih. Hal itu ditemukan pada 2024 lalu.

Baca Juga: Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!

Menindaklanjuti temuan BPK, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan kepada 20 saksi termasuk 3 ahli yang salah satunya dari pihak BPK.

“Hari ini yang bersangkutan telah telah kami periksa sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari beberapa alat bukti. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

“Alasan subjektif penahanan ini karena ada kekawatiran penyidik yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 milyar. Hal ini berdasarkan perhitungan BPK.

“Jadi ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK yakni sekitar Rp 3 milyar,” bebernya.

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang utama adalah pemulihan atau pengembalian aset negara. Jadi nanti kemungkinan aset tersangka akan kami sita,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aset Pemkot MalangKejari Kota Malangsewa aset pemerintahSuperindoTemuan BPK

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Putri Ruswandani menunjukkan produk Candyco. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kisah Inspiratif Putri Ruswandani Kembangkan Candyco, Berdayakan 18 Perajin Lewat Bisnis Crochet

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.