Tugumalang.id – Baru-baru ini ramai diperbincangkan kebijakan denda bagi warga Italia yang berbicara menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing untuk berkomunikasi secara resmi.
Masyarakat Italia yang kedapatan menggunakan bahasa asing dalam komunikasi resmi dapat didenda hingga €100.000 ($108.705) atau sekitar Rp1,6 miliar.
Kebijakan ini rupanya berada di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni. Fabio Rampelli, anggota majelis rendah deputi, memperkenalkan undang-undang yang didukung oleh perdana menteri tersebut.
Meskipun undang-undang tersebut mencakup semua bahasa asing, undang-undang itu secara khusus diarahkan pada “Anglomania”, atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris yang rancangannya menyatakan “merendahkan dan mempermalukan” Bahasa Italia. Ditambah lagi fakta di mana kini Inggris bukan lagi bagian dari UE (Uni Eropa).
Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya masih belum diajukan untuk debat parlemen. RUU ini mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan administrasi publik memiliki “pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan Bahasa Italia.”
RUU ini juga melarang penggunaan Bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk “akronim dan nama”, serta peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
“Ini bukan hanya masalah mode, mode akan berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” bunyi salah satu bagian pada rancangan undang-undang tersebut.
Jika RUU tersebut disahkan, maka seluruh warga yang berada di Italia harus tunduk dan terpaksa menggunakan Bahasa Italia secara keseluruhan dan tanpa terkecuali.
Hal ini juga meliputi komunikasi pemerintah, perusahaan swasta yang mempromosikan barang dan jasa mereka, ruang kelas universitas (kecuali mata kuliah bahasa asing).
Bahkan kantor-kantor pemerintah dan swasta yang sebagian besar berurusan dengan turis dan penutur non-Italia akan terpaksa menggunakan bahasa Italia sebagai bahasa utama.
Sebagai informasi, hampir 97% populasi warga Italia berbicara Bahasa Italia. Meskipun Bahasa Inggris mengikuti Bahasa Italia sebagai bahasa kedua yang paling banyak digunakan, hanya 13% saja orang Italia yang berbicara Bahasa Inggris. Bahasa Inggris juga tidak menjadi pelajaran wajib di sekolah.
Meski demikian, RUU ini sesungguhnya bertujuan untuk melindungi dan melestarikan Bahasa Italia agar tidak tergerus oleh kebudayaan asing. Seperti yang tertulis dalam draft RUU tersebut, penggunaan bahasa asing dan Bahasa Inggris yang berlebihan dinilai dapat “merendahkan dan mempermalukan” Bahasa Italia.
Reporter: Shinta Alifia
Editor: Herlianto. A