Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Bululawang Kirim Pekerja Migran Ilegal, Raup Keuntungan hingga Rp600 Juta

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2024 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat memberikan keterangan pada media terkait penangkapan warga Bululawang atas kasus penyaluran PMI ilegal.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat memberikan keterangan pada media terkait penangkapan warga Bululawang atas kasus penyaluran PMI ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Nurjanah (51), warga Bululawang, Kabupaten Malang diamankan oleh polisi karena mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal. Sejak tahun 2019, ia telah mengirim 30 orang PMI secara ilegal dan berencana mengirim 14 orang PMI lagi.

Nurjanah merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) yang beroperasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia melakukan aksi ini bersama dengan pegawainya yang bernama Irfan Hamzah (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Baca Juga: Ibu Ancam Bunuh Anaknya di Bululawang, Polisi Lakukan Intervensi

Mereka mengirimkan PMI untuk bekerja ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Bahkan, paspor yang digunakan oleh PMI ini adalah paspor untuk wisata, bukan paspor bekerja.

Kedua tersangka pengiriman PMI ilegal.
Kedua tersangka pengiriman PMI ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Calon PMI yang direkrut diiming-iming bisa bekerja ke luar negeri tanpa pembayaran di awal. Semua biaya ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu.

Namun, selama enam bulan pertama bekerja, gaji para PMI ini dipotong sebesar Rp 6,5 juta per bulannya. Sementara kisaran gaji para PMI ini mencapai Rp 10-15 juta per bulan.

Baca Juga: Mobil Kijang Masuk Sungai di Bululawang, Penyebabnya Tak Diketahui

“Mereka merekrut calon PMI dengan janji akan memberangkatkan secara resmi. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Malaysia,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024).

Calon PMI yang direkrut kemudian ditampung di LPK milik tersangka untuk belajar bahasa Inggris sambil menunggu diberangkatkan. Apabila sudah mendapat majikan, calon PMI akan dibelikan tiket pesawat oleh tersangka dan diantarkan ke tempat agen travel yang mengantar mereka ke Bandara Juanda.

Penangkapan warga Bululawang itu dilakukan pada Selasa (12/12/2023) saat tersangka Irfan hendak memberangkatkan satu orang calon PMI ke Singapura. Aksi tersebut diketahui oleh petugas dan mobil yang mereka kendarai diberhentikan untuk dilakukan penyelidikan.

“Kemudian petugas mengamankan tersangka Nurjanah selaku penyalur dan menemukan sekitar 14 orang calon PMI yang ditampung di sana,” kata Imam.

Dari setiap PMI yang telah diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 21 juta. Jika ditotal, tersangka telah meraup keuntungan lebih dari Rp 600 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 83 Jo 68 dan Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangPekerja MigranPMIWarga Bululawang

Related Posts

Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo
Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Kafe di Malang yang telah dibobol maling 2 kali.

Baru Sebulan Buka, Kafe di Malang Dua Kali Dibobol Maling

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joko Tebon, Musisi Asal Malang Diundang Tampil Main Didgeridoo di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.