MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji memasrahkan kasus dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman COVID-19 kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, dugaan itu telah menjadi polemik yang disusul adanya kesaksian sejumlah penggali makam atas ketidaksesuaian penerimaan insentif.
“Sesungguhnya ketika dia melakukan kesalahan dan sudah dikasih tahu dan diperingatkan tapi masih tetap ya sudah. Urusannya kalau itu sudah urusan penggelapan dan pungli itu saya serahkan kepada APH,” ujar Sutiaji, Rabu (8/9/2021).
Sutiaji juga mengaku telah berkoordinasi dengan APH terkait dugaan pungli dan penggelapan dana insentif tersebut. Karena tindakan yang menciderai nilai nilai keadilan harus dikawal hingga tuntas.
“Saya sudah koordinasi dengan APH masalah pungli. Siapapun menurut saya bahwa itu adalah menciderai nilai nilai keadilan. Hak orang telah diambil, itu harus dikawal dan diberi pembelajaran,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Inspektorat Kota Malang untuk turut serta mengevaluasi dinas terkait yang membawahi pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sutiaji juga telah memutasi Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang di tengah menyeruaknya polemik dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
“Semalam saya sudah instruksikan kepada Camat dan Lurah untuk melakukan inventarisir masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri. Seberapa jauh nanti. Insyaallah 57 kelurahan besok sudah ada laporan ke kami dan nanti akan kita lakukan kroscek,” paparnya.
Sutiaji juga mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman sejak dua bulan yang lalu.
“Jadi ada yang menyampaikan kepada saya, setelah saya kroscek, orangnya tidak mau. Dia menyampaikan yang penting uang saya kembali gitu aja, tapi dia gak mau jadi saksi dan seterusnya,” jelasnya.
Dia berharap jika ada pihak pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini agar tidak takut untuk menyampaikan fakta yang ada. Sehingga nantinya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tak melakukan penyelewengan ditengah pandemi.
“Siapapun yang mengintimidasi orang lain kan tidak boleh. Jadi gak usah takut lapor dengan bukti bukti yang ada, kami akan lindungi,” ucapnya.
“Gak main main ini, mestinya kita sudah mendekatkan diri kepada Tuhan di masa pandemi kok masih hak orang lain diambil. Jadi kami berbuat tegas ini, di Inspektorat kami kuatkan. Kalau yang lain ini tentu adalah ranahnya APH,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polresta Malang Kota juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk bergerak menyelidiki kasus dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang tersebut.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko