Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji UU No.20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan vonis bahwa pendidikan 9 tahun atau jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta harus digratiskan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Kami nunggu tindaklanjutnya, karena ini kan putusan MK, tentu akan ditindaklanjuti oleh Kemendikdasmen. Kemudian baru memberikan SE terkait apa yang harus kami lakukan,” kata Wahyu, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Wali Kota Malang Tutup Pelatihan Leadership, Dorong ASN Jadi Agen Perubahan
Wahyu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang pada dasarnya siap menjalankan program program yang telah menjadi instruksi pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program terkait sistem pendidikan nasional itu.
“Kami di Pemerintah Kota Malang akan siap melakukan apabila sudah ada juklak dan juknisnya yang jelas. Agar kami tidak salah melangkah,” terangnya.
Baca Juga: Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil
Selama ini, pendidikan 9 tahun secara gratis memang telah diterapkan di sekolah negeri SD dan SMP. Namun untuk sekolah swasta, hal ini belum digratiskan.
“Kita tunggu nanti polanya gimana. Pendidikan memang harus dinikmati semua kalangan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Malang juga akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk membahas penganggaran sekolah swasta gratis. Baginya, pendidikan memang harus terus maju untuk menyongsong Indonesia Emas 20245.
“Tentu nanti akan kami tindaklanjuti dan penganggaran kami lakukan. Kami juga akan koordinasi dengan DPRD agar pendidikan di negara kita harus bisa naik dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























