Malang – Pemerintah Kota Malang berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan termasuk dalam objek pajak. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai membebani pelaku usaha kuliner kecil dan UMKM.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa hingga saat ini Perda No. 4/2023 belum diterapkan. Ia menganggap regulasi tersebut perlu dievaluasi agar lebih berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang merintis maupun mengembangkan usahanya.
“Perda itu belum kami terapkan karena saya punya visi misi pemberdayaan masyarakat. Jadi saya lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (tanggal disesuaikan).
Baca juga: Wali Kota Malang Memastikan Progres Kesiapan Venue Porprov Jatim 2025
Wali Kota Malang Memastikan Progres Kesiapan Venue Porprov Jatim 2025
Menurut Wahyu, batasan omzet Rp5 juta per bulan sebagai syarat kena pajak daerah dianggap terlalu membebani pelaku usaha kecil, terutama di sektor kuliner. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan evaluasi perda tersebut ke DPRD Kota Malang.
“Kalau omzet minimal Rp5 juta langsung kena pajak, itu memberatkan. Kasihan pelaku usaha kecil yang baru mulai. Makanya kami ajukan revisi ke dewan,” lanjutnya.
Wali Kota Malang Berharap Revisi Ringankan Beban UMKM
Revisi Perda Pajak Daerah ini diharapkan dapat memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM, terutama di bidang kuliner, yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal Kota Malang.
Menurutnya, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Malang saat ini turun ke lapangan. Mereka melakukan pendataan dan memetakan detail mana UMKM yang masuk objek pajak dan bukan. Sekaligus untuk memastikan angka potensi pajak riil terkait usaha kuliner di Kota Malang.
“Bapenda ini masih mendata. Penerapannya belum. Kan menghitung potensi harus mendata dulu,” urainya.
Baca juga: Wali Kota Malang Salurkan Tabungan Modal untuk 111 UMKM Lewat BPR Tugu Artha
Wahyu menegaskan bahwa usaha yang mulanya minimal beromzet Rp 5 juta per bulan menjadi objek pajak, nantinya diusulkan minimal Rp 10 juta per bulan. Artinya, jika perda ini disetujui, pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 10 juta akan bebas dari pajak atau bukan objek pajak.
“Perhatian saya pada pelaku usaha jelas. Mari tunggu Ranperdanya, ini masih kami bahas dengan DPRD,” tuturnya.
“Rp 5 juta (jadi objek pajak) ini memberatkan, makanya kami evaluasi. Saya punya komitmen untuk mendukung UMKM berkembang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























