Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025 5:03 pm
in Pemerintahan
Wali kota malang evaluasi perda pajak

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Pemerintah Kota Malang berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan termasuk dalam objek pajak. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai membebani pelaku usaha kuliner kecil dan UMKM.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa hingga saat ini Perda No. 4/2023 belum diterapkan. Ia menganggap regulasi tersebut perlu dievaluasi agar lebih berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang merintis maupun mengembangkan usahanya.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Perda itu belum kami terapkan karena saya punya visi misi pemberdayaan masyarakat. Jadi saya lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (tanggal disesuaikan).

Baca juga: Wali Kota Malang Memastikan Progres Kesiapan Venue Porprov Jatim 2025

Wali Kota Malang Memastikan Progres Kesiapan Venue Porprov Jatim 2025

Menurut Wahyu, batasan omzet Rp5 juta per bulan sebagai syarat kena pajak daerah dianggap terlalu membebani pelaku usaha kecil, terutama di sektor kuliner. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan evaluasi perda tersebut ke DPRD Kota Malang.

“Kalau omzet minimal Rp5 juta langsung kena pajak, itu memberatkan. Kasihan pelaku usaha kecil yang baru mulai. Makanya kami ajukan revisi ke dewan,” lanjutnya.

Wali Kota Malang Berharap Revisi Ringankan Beban UMKM

Revisi Perda Pajak Daerah ini diharapkan dapat memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM, terutama di bidang kuliner, yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal Kota Malang.

Menurutnya, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Malang saat ini turun ke lapangan. Mereka melakukan pendataan dan memetakan detail mana UMKM yang masuk objek pajak dan bukan.  Sekaligus untuk memastikan angka potensi pajak riil terkait usaha kuliner di Kota Malang.

“Bapenda ini masih mendata. Penerapannya belum. Kan menghitung potensi harus mendata dulu,” urainya.

Baca juga: Wali Kota Malang Salurkan Tabungan Modal untuk 111 UMKM Lewat BPR Tugu Artha

Wahyu menegaskan bahwa usaha yang mulanya minimal beromzet Rp 5 juta per bulan menjadi objek pajak, nantinya diusulkan minimal Rp 10 juta per bulan. Artinya, jika perda ini disetujui, pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 10 juta akan bebas dari pajak atau bukan objek pajak.

“Perhatian saya pada pelaku usaha jelas. Mari tunggu Ranperdanya, ini masih kami bahas dengan DPRD,” tuturnya.

“Rp 5 juta (jadi objek pajak) ini memberatkan, makanya kami evaluasi. Saya punya komitmen untuk mendukung UMKM berkembang,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: objek pajak kuliner.Perda 2023 tentang Pajak DaerahUMKM kota malangUMKM kuliner kota Malangwali kota malang

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pemkot Batu terima sertifikat redistribusi tanah dari BPN

Pemkot Batu Terima Sertifikat Redistribusi Tanah 126.788 m² dari BPN

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.