MALANG – Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang berlangsung, Rabu (2/3/2022).
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang, Wijaya Saleh Putra mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa masuk dalam tingkat korupsi terbesar kedua.
Untuk itu, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk melakukan konsolidasi pengendalian secara langsung. Baik dengan pembinaan, pendampingan, konsultasi maupun memperkuat literasi secara terus menerus.
“Ini merupakan implementasi visi misi kepala daerah. Penekannya pada swakelola konsolidasi KPK dengan harapan meningkatkan kualitas perencanaan, serta melibatkan swadaya masyarakat maupun UMKM,” sambungnya.
Terlebih, pencapaian belanja langsung yang dialokasikan ke UMKM-Koperasi Ekonomi Kreatif pada tahun 2022 mencapai 46,8 persen. Artinya, pencapaian ini telah melampaui target dari pemerintah pusat guna mengalojasikan 40 persen belanja barang/jasa untuk produk UMKM melalui laman e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pasar Digital (PaDi) dan Bela Pengadaan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga menegaskan bahwa peran UMKM maupun pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dalam pengadaan barang/jasa harus diperkuat.
“Penekanannya di masalah administrasi, bagaimana menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan seterusnya sehingga bisa sesuai dengan perencanaan. Karena ini sebenarnya pekerjaan itu sudah selesai, sekarang tinggal pengawasan,” tegas pria berkacamata ini.
Karenanya, ia menyebutkan beberapa strategi yang disiapkan untuk optimalisasi peran UMKM maupun ekraf yakni, dengan memprioritaskan produk UMKM pada Perusahaan Daerah (PD) maupun BUMD. Misal, komoditas alat tulis kantor (atk), souvenir, maupun makanan dan minuman.
Kemudian, mendorong UMKM dan pelaku ekraf untuk memilik Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga Npwp. Pengadaan barang/jasa menggunakan produk UMKM sebanyak-banyaknya mencapai Rp 50 juta pertransaksi, diutamakan melalui aplikasi Bela Pengadaan maupun Jatim Bejo.
“Adanya pembinaan UMKM dan pelaku ekraf dalam mendorong kelengkapan izin oleh Diskopindag. Juga, Bapenda untuk memfasilitasi pengajuan NPWPnya,” tambah Sutiaji.
Pihaknya juga mendorong DisnakerPMPTSP untuk memberikan kemudian bagi pelaku UMKM dan ekraf dalam memproses penerbitan NIB serta Pemantauan pelaksanaam proses pengadaan barang/jasa oleh Bagian Layanan Pengadaan melalui portal digital.