TuguMalang.id – Kisruh yang mencuat dari sistem online Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di salah satu SMP Negeri Kota Batu mendapat respon dari Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Kata dia, jika itu benar terjadi, pihaknya terbuka menerima komplain dan menindak tegas pelakunya.
Hanya saja, hingga sekarang wanita yang akrab disapa Bude itu belum mendapatkan laporan resmi atas kejadian tersebut. Meski begitu, jika nanti ada ditemukan indikasi kecurangan, dirinya akan segera melakukan evaluasi tegas terhadap pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi.
”Nanti akan kita lihat dulu ya dimana salahnya dan nanti akan dievaluasi. Setahu saya, kerjasama kami dengan telkom itu jaraknya 5 meter, 10 meter atau 100 meter itu jelas,” kata dia, Senin (27/6/2022).
Seperti diketahui, kisruh PPDB ini mencuat dari pengakuan sejunlah wali murid di Kota Batu, Jawa Timur yang menemukan ada indikasi kecurangan dalam sistem PPDB tahun ajaran 2022-2023, tepatnya lewat jalur zonasi di SMP Negeri 1 Kota Batu.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah dengan sekolah hanya sekitar 1 meter. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru didapati anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut.
”Sudah jelas rumah saya lebih dekat dibanding anak itu tadi. Nah di hari pendaftaran, anak tersebut saya tahu tidak masuk di daftar, tapi waktu hari terakhir pendaftaran tau-tau muncul,” bebernya, Senin (27/6/2022).
Dari hasil penelusuran wali murid tersebut juga mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi persyaratan.
”Tidak hanya lokasi koordinat di google maps, tapi juga sampai mengurus alamat KK dengan banyak alasan. Kan bisa pakai surat pindah tugas dan lain-lain. Nanti kalau sudah diterima, ya balik lagi,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Wakil Kepala Kesiswaan SMPN 1 Kota Batu, Yuliana membantah jika ada terjadi manipulasi data dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi disekolahnya.
Hanya saja, jika semua mengacu pada verifikasi sistem komputasi, aturan bahwa peserta didik bisa menggunakan alamat rumah orang lain itu sah-sah saja. Asalkan domili rumah yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun.
”Misal ada orang luar kelurahan, ikut alamat di rumah saudara yang dekat sini, itu sah-sah saja. Asal ya itu tadi, pemilik rumah sudah tinggal di sana dia atas satu tahun,” jelasnya.
Meski begitu, dia berkomitmen untuk tidak menolerir segala bentuk upaya pelanggaran. Jika nanti pada penelusuran ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka sekolah berhak menmbatalkan peserta didik dari jalur zonasi.
”Yang jelas kami kerja sesuai juknis. Kalau ada yang lebih dekat dan tergeser, itu by sistem. Verifikiasi oleh sistem yang mengolah data,” tukasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id