Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Wajib Pajak di Kabupaten Malang Tunggak PBB Sebesar Rp82 Miliar Selama 20 Tahun

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2023 12:09 pm
in Berita
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang yang belum dibayarkan sejak tahun 2002 hingga 2022 mencapai Rp82 miliar.

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sedang melakukan upaya untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pembebasan denda PBB selama Bulan Agustus 2023. Di dalam masa pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok PBB mereka tanpa terbebani denda.

Baca Juga: Jangan Telat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Jatim, Termasuk Malang

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa pemutihan ini tak hanya mengajak para wajib pajak untuk membayar tunggakan mereka, tetapi juga berfungsi untuk melakukan pendataan.

“Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif,” ujar Made saat ditemui Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.

Bagi wajib pajak yang waktif, Made berharap mereka bisa mengurangi jumlah tunggakan tersebut. Sementara apabila ada wajib pajak yang tidak aktif, maka data mereka akan dihapus.

Baca Juga: Kolaborasi Apik Gebyar Sadar Pajak Berhadiah Mobil dan Malang Flower Carnival di Kayutangan

“Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus (data) itu,” kata Made.

Terkait mekanisme pembayaran PBB di masa pemutihan, Made mengatakan prosesnya sama seperti membayar PBB biasa. Mereka cukup membayar melalui Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, dan e-wallet. Sistem pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan data di Bapenda Kabupaten Malang sehingga jumlah yang harus dibayarkan sudah tidak termasuk denda.

“Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: PajakPBBTunggakan Pajakwajib pajak

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji.

Stok Pangan Aman, Ini Cara Pemkot Malang Antisipasi Bencana El Nino

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.