MALANG, Tugumalang.id – Jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang yang belum dibayarkan sejak tahun 2002 hingga 2022 mencapai Rp82 miliar.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sedang melakukan upaya untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pembebasan denda PBB selama Bulan Agustus 2023. Di dalam masa pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok PBB mereka tanpa terbebani denda.
Baca Juga: Jangan Telat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Jatim, Termasuk Malang
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa pemutihan ini tak hanya mengajak para wajib pajak untuk membayar tunggakan mereka, tetapi juga berfungsi untuk melakukan pendataan.
“Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif,” ujar Made saat ditemui Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.
Bagi wajib pajak yang waktif, Made berharap mereka bisa mengurangi jumlah tunggakan tersebut. Sementara apabila ada wajib pajak yang tidak aktif, maka data mereka akan dihapus.
Baca Juga: Kolaborasi Apik Gebyar Sadar Pajak Berhadiah Mobil dan Malang Flower Carnival di Kayutangan
“Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus (data) itu,” kata Made.
Terkait mekanisme pembayaran PBB di masa pemutihan, Made mengatakan prosesnya sama seperti membayar PBB biasa. Mereka cukup membayar melalui Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, dan e-wallet. Sistem pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan data di Bapenda Kabupaten Malang sehingga jumlah yang harus dibayarkan sudah tidak termasuk denda.
“Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A