Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Wajib Pajak di Kabupaten Malang Tunggak PBB Sebesar Rp82 Miliar Selama 20 Tahun

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2023 12:09 pm
in Berita
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang yang belum dibayarkan sejak tahun 2002 hingga 2022 mencapai Rp82 miliar.

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sedang melakukan upaya untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pembebasan denda PBB selama Bulan Agustus 2023. Di dalam masa pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok PBB mereka tanpa terbebani denda.

Baca Juga: Jangan Telat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Jatim, Termasuk Malang

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa pemutihan ini tak hanya mengajak para wajib pajak untuk membayar tunggakan mereka, tetapi juga berfungsi untuk melakukan pendataan.

“Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif,” ujar Made saat ditemui Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.

Bagi wajib pajak yang waktif, Made berharap mereka bisa mengurangi jumlah tunggakan tersebut. Sementara apabila ada wajib pajak yang tidak aktif, maka data mereka akan dihapus.

Baca Juga: Kolaborasi Apik Gebyar Sadar Pajak Berhadiah Mobil dan Malang Flower Carnival di Kayutangan

“Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus (data) itu,” kata Made.

Terkait mekanisme pembayaran PBB di masa pemutihan, Made mengatakan prosesnya sama seperti membayar PBB biasa. Mereka cukup membayar melalui Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, dan e-wallet. Sistem pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan data di Bapenda Kabupaten Malang sehingga jumlah yang harus dibayarkan sudah tidak termasuk denda.

“Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: PajakPBBTunggakan Pajakwajib pajak

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji.

Stok Pangan Aman, Ini Cara Pemkot Malang Antisipasi Bencana El Nino

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.