MALANG, Tugumalang.id – Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penyerahan SK kepada 314 orang ini dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Jumat (31/10/2025) pagi.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Gaji PPPK Kabupaten Malang Akan Dibayar Melalui BPR Artha Kanjuruhan
Lathifah mengatakan, PPPK Paruh Waktu ini memberikan ruang bagi Pemkab Malang yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah yang dilakukan untuk meminimalisasiterjadinya PHK massal,” kata Lathifah.

Ia berharap, PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat ini mengawali niat bekerja secara tulus dan ikhlas, dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Mereka juga harus mampu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di mana pun mereka ditugaskan.
“Mudah-mudahan semuanya mensyukuri (pengangkatan ini) dengan bekerja sebaik-baiknya,” kata Lathifah.
Baca Juga: Ratusan Formasi Dibuka, UIN Malang Buka Penerimaan Pegawai PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan, PPPK Paruh Waktu adalah solusi dari Pemerintah Pusat bagi mereka yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2 seleksi PPPK.
Sistem kerja PPPK Paruh Waktu tidak berbeda dengan PPPK biasa. Bedanya, kontrak mereka harus diperbarui setiap tahun, sementara kontrak PPPK biasa diperbarui setiap lima tahun.
“Gaji juga berbeda dengan PPPK tahap 1 dan tahap 2,” kata Nurman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























