MALANG, Tugumalang.id – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) membuka peluang bagi pegawai yang sebelumnya mengabdi pada instansi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi penerimaan PPPK UIN Malang diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 5826 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Pengumuman tersebut ditujukan bagi Pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi UIN Malang pada tahun 2024.
Baca Juga: Hari Kedua Pelaksanaan Sidang Paripurna Senat UIN Malang, Bahas Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kampus
Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Malang, Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si mengatakan bahwa UIN Malang memberi kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai PPPK.
Lebih lanjut, Prof. Ilfi mengatakan meskipun pelamar sebelumnya telah menjadi pegawai kontrak atau honorer di UIN Malang, tetap terdapat persyaratan khusus untuk bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK. Dalam hal ini, pegawai harus memenuhi minimal lama waktu pengabdian.
“Pendaftar adalah non ASN yang sampai saat ini mengabdi. Aktif minimal dua tahun secara terus menerus dengan jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” tuturnya.
Baca Juga: Bangga! UIN Malang Raih Penghargaan MURI Usai Luncurkan Buku Ajar Bahasa Arab Pertama dengan Aplikasi Interaktif
“Namun ini PPK 2025, menunggu kebijakan pemerintah tahun 2025,” imbuh Prof. Ilfi.
Terdapat ratusan formasi atau sekitar 102 PPPK yang dibutuhkan. Formasi ini tersebar pada berbagai fakultas, pusat pengembangan maupun Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK).
Ia berharap bahwa pegawai yang menjadi PPPK nantinya dapat semakin berkomitmen untuk bersama memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dan juga berkomitmen untuk turut serta memajukan lembaga.
Untuk persyaratan, tata cara, jadwal pelaksanaan, tahapan seleksi, sistem seleksi, dan juga ketentuan lainnya dijelaskan dan diatur dalam pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-4258/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tanggal 30 November 2024 Tentang Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman ini (klik di sini).
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A