TuguMalang.id – Pasar Hewan Kota Batu yang berada di Jalan Sutan Hasan Halim resmi akan dibuka per 1 Juli 2022 mendatang. Keputusan ini lahir usai puluhan pedagang kambing melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, pusat jual beli hewan ternak kambing dan sapi itu telah ditutup sejak 18 Mei 2022 akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai merebak sebagai langkah pencegahan. Sejak itu pula para pedagang tidak bisa lagi berjualan secara leluasa.
Usai didemo, Plt Kepala Dinas Pertanian Sugeng Pramono bersama jajarannya mendatangi lokasi untuk berdialog bersama pedagang. Proses dialog berlangsung sekitar satu jam dan membuahkan hasil menggembirakan bagi pedagang.
Sugeng Pramono saat diwawancarai usai dialog tersebut tidak bicara banyak. Intinya, pihak Dinas akan memenuhi tuntutan pedagang untuk kembali membuka pasar hewan, khusus untuk kambing ternak.
”Iya, akan kami buka mulai 1 Juli 2022 nanti sampai 13 Juli 2022. Apalagi sudah ada kelonggaran setelah ada vaksinasi. Nanti akan diatur regulasi menyesuaikan kondisi saat ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, salah satu pedagang Udin Grandong (42) merasa senang atas keputusan ini. Menjelang Hari Raya Idul Adha ini dia yakin bisa kembali memperbaiki perekonomian keluarganya lagi setelah 2 tahun mati kutu akibat pandemi COVID-19.
”2 tahun kemarin terus terang saya utang sana-sini karena gak bisa kirim kambing lagi. Nah di tahun ini sudah enak, kok malah ditutup. Tapi denger tadi udah boleh dibuka saya senang sekali. Semoga kambing saya banyak yang terjual nanti,” ucapnya.
Meski begitu, dibolehkannya Pasar Hewan Kota Batu beroperasi ini tetap harus dalam pengawasan ketat dinas terkait. Diungkapkan Kabid Peternakan dari Dispertan Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu nantinya akan mendapat pengawasan ketat.
”Mulai penyemprotan desinfektan, setiap kotoran ternak disitu harus langsung dipendam dan lain-lain. Nanti kita akan surveo dan sosialisasi lagi ke pedagang,” jelasnya.
Selain itu, setiap hewan ternak yang akan dijual harus memiliki surat keterangan sehat dari Dokter Hewan. Artinya, jika kambing tidak memiliki gejala klinis, maka boleh diperdagangkan.
”Meski memang sesuai anjuran, PMK juga bisa saja menyerang kambing hingga babi. Tapi yang lebih parah memang pada sapi, untuk kambing dia lebih tahan,” paparnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id