Tugumalang.id – Kasus dugaan penggelapan uang menjerat dua kasir kafe Lafayette Kayutangan, Kota Malang, usai tertangkap basah pada 21 Maret 2026 lalu. Kasus ini mengungkap intrik modus bill gantung dengan memalsukan nota saat pesanan menu pelanggan masih tertanggal di mesin kasir.
Modus bill gantung itu menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha kuliner atau F&B terhadap celah transaksi mesin kasir. Maka, pengawasan berlapis terhadap pengelolaan transaksi keuangan usaha perlu dikuatkan.
Direktur Lafayette, Umar Tarsum membeber modus pencurian oknum kasir bermodus bill gantung itu. Modus tersebut dilakukan dengan cara tidak menuntaskan transaksi di sistem mesin kasir, meski pelanggan telah membayar.
Baca Juga: Tiga Kafe di Kepanjen dengan Pemandangan Sawah yang Syahdu
Pelaku kemudian menggunakan nota salinan (copy bill) yang diberikan ke pelanggan sekaligus untuk menutupi jejak transaksi. Sehingga uang pembayaran masuk ke kantong pribadi.
“Jadi transaksi terjadi, uang masuk, makanan dan minuman keluar. Tapi billnya tidak diselesaikan atau digantung. Dari situ muncul selisih yang kemudian diambil,” kata Umar, Kamis (9/4/2026).
Menariknya, oknum kasir tersebut tetap dapat mengirimkan perintah ke dapur meski status transaksi masih tertanggal.
Kasus ini mulai terendus saat manajemen menemukan kejanggalan pada hari pertama Lebaran 2026. Pemeriksaan CCTV dan audit internal menguatkan dugaan adanya penyimpangan transaksi oleh oknum kasir.
Saat itu, dua kasir yakni Clara dan Helena menurutnya tertangkap tangan telah mengambil uang masing masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 1,2 juta.
Setelah didalami melalui audit internal, Clara ternyata sudah melakukan aksinya sejak 3 tahun dan Helen sudah 1 tahun terakhir. Pencurian terbesar dalam sehari diakui pernah mencapai Rp 7 juta.
Baca Juga: 5 Kafe dengan Vibes ‘Magic Hour’ dan City Light Terbaik di Kota Batu
Hal ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga akhirnya kedua kasir itu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2026.
Belakangan, salah satu tersangka diketahui tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menanggapi hal itu, Lafayette menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami memahami bahwa dalam proses hukum, setiap pihak memiliki hak yang diatur Undang Undang, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan. KUHAP membuka ruang itu dan kewenangannya ada pada pejabat berwenang,” kata Umar.
Meski demikian, pihaknya berharap setiap keputusan dapat mempertimbangkan berbagai aspek penting. Seperti kepentingan pembuktian, perlindungan saksi, keamanan barang bukti, stabilitas operasional usaha hingga rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Lebih jauh, Umar menyebutkan bahwa kasus ini berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan kafe. Manajemen mencatat penurunan omzet, bahkan saat periode ramai (high season). Dampak tersebut turut dirasakan sekitar 120 karyawan, terutama pada penurunan nilai bonus.
Di sisi lain, Umar juga mengungkapkan adanya informasi bahwa salah satu tersangka pernah terlibat kasus serupa di tempat lain dengan kerugian mencapai Rp 800 juta dan Rp 100 juta.
Kasus ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan pelaku usaha F&B di Malang. Banyak yang mengaku pernah mengalami dan menemukan indikasi kejadian serupa, namun belum terungkap secara terang.
Kini, manajemen Lafayette mengajak para pemilik usaha F&B untuk lebih waspada terhadap celah bill gantung. Penggunaan sistem kasir yang terintegrasi, audit rutin serta pengawasan ketat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa.
“Bill gantung ini bisa terjadi di mana saja. Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Pilihlah sistem kasir yang aman dan tetap perketat kontrol internal,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























