Malang, Tugumalang.id – Maraknya perhatian publik terhadap isu kesehatan mental mendapat respons serius dari Universitas Brawijaya (UB). Kampus tersebut tengah menyiapkan Peraturan Rektor yang secara khusus mengatur layanan kesehatan mental bagi mahasiswa.
Kehadiran regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk pengembangan layanan ke depan. Aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologis kepada mahasiswa.
“Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” ungkap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Setiawan Noerdajasakti.
Pentingnya Regulasi Kesehatan Mental di Kampus
Setiawan menegaskan, keberhasilan akademik mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan hard skill, tetapi juga sangat dipengaruhi kondisi kesehatan mental. Menurutnya, mahasiswa dengan mental yang sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan hasil maksimal.
“Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Baca juga: Universitas Brawijaya Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana Aceh – Sumatera
Ia menjelaskan kondisi mental mahasiswa sangat beragam dan dipengaruhi faktor internal maupun eksternal, seperti lingkungan, keluarga, hingga kondisi ekonomi. Karena itu, kampus memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem pendukung yang mampu menjaga serta meningkatkan kesehatan mental mahasiswa.
Saat ini, UB telah memiliki sejumlah unit layanan seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait. Namun, menurut Setiawan, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.
Libatkan Banyak Pihak di Lingkungan UB
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah pembahasan ini, Rancangan Peraturan Rektor akan diproses melalui tahapan formal, termasuk pengajuan kepada Rektor dan kemungkinan dibahas di tingkat Senat Akademik sebelum disahkan.
Kegiatan penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, hingga Klinik UB. Keterlibatan multipihak tersebut menunjukkan keseriusan universitas dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Memahami Coping dan Healing: Strategi Menjaga Kesehatan Mental yang Seimbang
Dengan adanya peraturan ini, Setiawan berharap mahasiswa dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik, sehingga mampu mencegah gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi maupun memicu tindakan yang tidak diinginkan.
Selain itu, pihak universitas juga tengah menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















