Tugumalang.id – Kasus dugaan penyekapan karyawan, GR (18), oleh majikannya, FCA (40), diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang lantaran ada dugaan kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur yakni pelapor itu sendiri.
Sebelumnya, kuasa hukum FCA, Hatarto Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju GR dianggap sebagai anak di bawah umur. “Dia sudah berumur lebih dari 18 tahun dan sudah menikah. Menurut hukum, dia sudah dewasa,” ucapnya.
Meski demikian, Unit PPA tetap turun tangan dalam mengusut perkara ini.
“Saksi sementara sudah kami periksa semua dan tidak ada konfirmasi terkait upaya damai. Maka dari itu akan kami gelarkan untuk tingkat penyidikan,” ujar Kanit PPA Polres Malang, Aipda Nur Leha.
Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro mengatakan bahwa pihaknya mengikuti semua prosedur yang ada di Polres Malang dan menunggu hasil penyidikan.
“Minggu depan kami akan menghadap penyidik dan Kanit PPA untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar Agus, pada Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, terlapor dalam kasus dugaan penyekapan, FCA telah melaporkan balik GR dengan tuduhan penggelapan dana senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini sekarang juga tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Malang, namun oleh unit yang berbeda dari kasus dugaan penyekapan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id