Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

UMK Kota Batu Tahun 2022 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
UMK di Kota Batu naik

Ilustrasi/pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu pada tahun 2022 mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Besarannya naik Rp10.565,50, sehingga menjadi Rp2.830.367. Sebelumnya, pada tahun 2020, UMK Kota Batu yakni Rp2.794.801 dan pada tahun 2021 naik Rp 25 ribu menjadi Rp 2.819.801,59.

Kenaikan tersebut sudah dibahas dan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kota Batu. Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Suyanto menuturkan kenaikan ini telah disetujui Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko selaku Ketua Dewan Pengupahan.

”Tahun 2022 ini sudah dipastikan naik. Hari ini, Jumat (19/11/2021) hasilnya akan kami kirim ke Gubernur Jatim,” kata Suyanto.

Dijelaskan Suyanto, kenaikan UMK ini ditentukan dari sejumlah faktor. Khususnya dari faktor rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Bianglala di Alun-alun Kota Batu. foto/Ulul Azmy

Sementara, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang dihitung ini dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahunnya. Selain itu juga karena faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencangkup periode kwartal IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I,II, dan III tahun berjalan.

”Selain itu juga ada inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan,” bebernya.

Terpisah, Penasehat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo berharap dari kenaikan UMK ini benar-benar dipatuhi para pelaku usaha. Selama ini, kata dia, masih banyak dijumpai pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan UMK yang ditetapkan ini.

‘Meski kenaikannya tidak terlalu banyak, kami rasa bukan jadi masalah. Harapan kami dari SPSI Kota Batu, para pelaku usaha bisa konsekuen memenuhi ketetapan ini,” harapnya.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: Dewan Pengupahan Kota batukota batuUMK Kota Batu
Previous Post

Masa Tanggap Darurat Bencana Kota Batu Selesai

Next Post

Pemkot Malang Bantu Anak-Anak Dapat Bantuan Pendidikan dan Kesejahteraan

Next Post
Pemkot Malang beri bantuan anak-anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19

Pemkot Malang Bantu Anak-Anak Dapat Bantuan Pendidikan dan Kesejahteraan

BERITA POPULER

  • guru di kota batu temukan jodohnya

    Guru di Kota Batu Temukan Jodohnya di Usia 58 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Calon Jemaah Haji Asal Kota Batu Gagal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kedungkandang, Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group