BATU – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu pada tahun 2022 mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Besarannya naik Rp10.565,50, sehingga menjadi Rp2.830.367. Sebelumnya, pada tahun 2020, UMK Kota Batu yakni Rp2.794.801 dan pada tahun 2021 naik Rp 25 ribu menjadi Rp 2.819.801,59.
Kenaikan tersebut sudah dibahas dan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kota Batu. Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Suyanto menuturkan kenaikan ini telah disetujui Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko selaku Ketua Dewan Pengupahan.
”Tahun 2022 ini sudah dipastikan naik. Hari ini, Jumat (19/11/2021) hasilnya akan kami kirim ke Gubernur Jatim,” kata Suyanto.
Dijelaskan Suyanto, kenaikan UMK ini ditentukan dari sejumlah faktor. Khususnya dari faktor rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Sementara, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang dihitung ini dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahunnya. Selain itu juga karena faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencangkup periode kwartal IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I,II, dan III tahun berjalan.
”Selain itu juga ada inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan,” bebernya.
Terpisah, Penasehat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo berharap dari kenaikan UMK ini benar-benar dipatuhi para pelaku usaha. Selama ini, kata dia, masih banyak dijumpai pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan UMK yang ditetapkan ini.
‘Meski kenaikannya tidak terlalu banyak, kami rasa bukan jadi masalah. Harapan kami dari SPSI Kota Batu, para pelaku usaha bisa konsekuen memenuhi ketetapan ini,” harapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko