Malang, Tugumalang.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjatuhkan sanksi tegas berupa Drop Out (DO) kepada mahasiswanya, berinisial IPF, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Rektor UIN Malang, Prof. Zainuddin, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat terhadap IPF. Dalam SK yang ditetapkan pada 14 April 2025 tersebut, IPF dinyatakan melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa secara berat. Sebagai konsekuensinya, IPF diberhentikan tanpa surat pindah maupun transkrip nilai.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Malang,” tegas Prof. Zainuddin.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UB
Pihak kampus menyatakan rasa kecewa dan keprihatinannya atas perbuatan yang dilakukan oleh IPF. UIN Malang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan etika akademik secara konsisten.
IPF Akui Perbuatannya Lewat Video
Sebelumnya, IPF sempat mengunggah video pengakuan di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi UB pada 9 April 2025.
“Saya mengajak korban ke kontrakan saya dengan dalih mabuk-mabukan, lalu memperkosanya saat korban dalam keadaan tidak sadar,” ujar IPF dalam videonya.
Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan publik. IPF juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum atas tindakannya.
Kasus Ditangani Polisi, Korban Sudah Divisum
Polresta Malang Kota kini menangani kasus ini. Kasat Reskrim Kompol Muhammad Sholeh menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025.
“Korban sudah kami periksa bersama satu orang saksi, didampingi tim dari LBH,” jelas Kompol Sholeh.
Baca juga: Ayah Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dipolisikan, 2 Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Korban juga telah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Dalam keterangannya, korban menyebut kejadian terjadi saat dirinya dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh alkohol.
Pendamping Hukum: Korban Alami Tekanan Psikologis
Pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, menyampaikan bahwa korban mengalami tekanan psikologis dan memerlukan dukungan mental.
“Korban dalam keadaan haid dan tak sadarkan diri saat pelecehan terjadi. Saat ini ia mengalami tekanan mental. Kami berharap ada layanan pendampingan psikologis yang memadai,” ujar Eva.
Korban disebut ingin keadilan ditegakkan, baik secara akademik maupun hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko